Dinilai Rawan Konflik Penanganan, AWI Jabar Minta Kejagung Tangani Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kuningan

Kuningan, http://tipikorinvestigasinews.id- Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, meminta Kejaksaan Agung RI, melakukan penanganan langsung, terhadap dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Hal tersebut disuarakan Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat, Nacep Suryaman, S.H., kepada sejumlah awak media, Jum’at (24/7/2026), menanggapi perkembangan penanganan perkara tersebut oleh pihak kejaksaan negeri setempat.

Pihaknya sangat mengapresiasi upaya awal yang sudah ditunjukan Kejari Kuningan, telah mulai melakukan proses hukum terhadap kasus ini. Langkah tersebut dilihatnya merupakan sebuah kemajuan bagi institusi Adhyaksa dalam penegakan hukum di daerah.

“Kita mendengar Kejari Kuningan sudah memanggil dan meminta keterangan beberapa orang saksi yang terhubung dengan perkara dimaksud,”terangnya.

Namun begitu, Nacep memandang, penanganan awal yang sudah ditempuh Kejari Kuningan, masih belum bisa memberikan keyakinan terhadap publik, jika proses perkara dimaksud akan terus berjalan sampai tuntas.

“Pengalaman telah menjadi catatan khusus publik, kasus Kuningan Ca’ang masih memberi kesan menggantung di tengah perjalanan, meskipun belasan saksi sudah diperiksa,”singgungnya.

Sehingga, sebut Nacep, perkara besar yang telah menyita perhatian publik cukup luas, perlu didorong untuk diproses dengan lebih profesional, objektif dan independen.

“Terlebih lagi jika kasusnya diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara milyaran rupiah,”ujarnya.

Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Kuningan ini menyampaikan, penanganan perkara dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD tahun anggaran 2025, tentu akan terhubung dengan beberapa pejabat penting di Kabupaten Kuningan, baik yang berada di lembaga DPRD maupun pemerintah daerah.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat terjadi adanya konflik penanganan perkara dalam kasus ini yang dilakukan oleh Kejari Kuningan,”ucapnya.

Sehubungan itu, Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat tersebut meminta agar Kejaksaan Agung memiliki kepekaan melihat potensi ini, untuk mengambil langkah cermat dengan menarik perkara dimaksud ke atas langsung ditangani pihak Kejaksaan Agung.

“Penanganan sebuah perkara hukum jelas memerlukan tempat dan suasana yang lebih steril serta independen dari berbagai tekanan kepentingan,”ungkapnya.

Guna memperkuat upaya tersebut lanjut Nacep, pihaknya akan mengajak organisasi kemasyarakatan, wadah kepemudaan, kalangan mahasiswa serta unsur masyarakat lainnya, secara kolektif bersama-sama berkirim surat resmi kepada Jaksa Agung, berisi permohonan agar penanganan perkara dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025, ditangani langsung Kejaksaan Agung.

“Nanti kita sampaikan beberapa alasan dan pertimbangan yang objektif, rasional serta proporsional kepada Jaksa Agung, mengapa masyarakat Kuningan menyampaikan permohonan ini,”pungkasnya.

 

Wati.R

Kabiro Kuningan

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *