Pelalawan|tipikorinvestigasinews.id
Riau – Baru-baru ini warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sangat resah dengan adanya kendaraan mobil truk tronton milik perusahaan raksasa PT Riau Andalan Pulp and Paper ( PT RAPP) , yang selalu melintasi jalan desa membuat masyarakat resah , Jumat (23/05/2025)
Menurut penjelasan kepala Desa Ir. H. Rusi Slamet, Jalan tersebut tidak layak dilewati oleh truk tronton perusahaan PT Rapp , yang mana jalan tersebut adalah jalan golongan C ( Jalan Kelas lll C ) adalah jalan lokal atau jalan lingkungan yang dirancang untuk melayani lalu lintas kendaraan dengan ukuran dan berat tertentu. Jalan ini dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2.100.mm Panjang tidak melebihi 9.000 mm, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.
” Selama ini dari pihak masyarakat / Desa sudah pernah mengajukan kepihak DPR Pelalawan agar diberikan kesempatan antara masyarakat desa Lubuk Kembang Bunga dan PT RAPP untuk membuat surat pernyataan perjanjian secara tertulis prihal tuntutan masyarakat kepada PT RAPP seperti, (1) Masyarakat meminta agar pihak PT RAPP memberikan bantuan kontribusi untuk masjid berupa matrial atau yang lainnya. ( 2 ) Masyarakat meminta agar PT. RAPP segera memberikan lahan pertanian untuk ketahanan pangan bagi masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga.
Sementara itu dari pihak kepolisian Polsek Ukui telah mendampingi masyarakat desa Lubuk Kembang Bunga untuk melakukan mediasi kesepakatan secara tertulis, Namun faktanya sampai saat ini masih juga belum ada kepastian apapun antara masyarakat desa Lubuk Kembang Bunga dan PT RAPP.
Namun faktanya perjanjian tersebut belum ada kesepakatan secara tertulis , Namun pihak perusahaan PT RAPP sudah begitu beraninya melintas jalan milik Desa seperti jalan milik perusahaan sendiri, kita anggap perusahaan PT RAPP betul – betul sudah meresahkan masyarakat.
Dengan demikian kami meminta kepada pihak dinas terkait dan penegak hukum Khususnya Pelalawan Provinsi Riau agar betul – betul memberikan tindakan dan segera turun untuk menghentikan mobil truk tronton milik perusahaan PT RAPP, yang kita duga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:
Truk tronton dilarang melintasi jalan desa karena jalan tersebut tidak dirancang untuk menampung kendaraan berat seperti truk tronton. Sanksi yang mungkin dikenakan bagi pengemudi atau pemilik truk tronton yang melanggar larangan ini meliputi tilang atau denda, serta potensi penahanan kendaraan.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Larangan:
Truk tronton, khususnya yang berkelas I (seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19) dilarang melewati jalan di kampung atau permukiman.
Alasan:
Jalan desa atau permukiman memiliki konstruksi yang tidak mampu menahan beban berat truk tronton. Ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, bahaya bagi pengguna jalan lain, dan risiko kecelakaan.
Sanksi:
Pengemudi atau pemilik truk yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi berupa:
Tilang: Peningkatan penggunaan sistem tilang elektronik (e-tilang) memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara lebih efektif, termasuk melanggar batasan berat kendaraan dan kelas jalan.
Denda: Selain tilang, pelanggaran dapat juga mengakibatkan denda yang dibayarkan kepada negara.
Penahanan kendaraan: Dalam kasus pelanggaran yang serius atau berulang, kendaraan dapat ditahan untuk sementara waktu atau bahkan disita.
Pentingnya penindakan:
Penindakan terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan.
Informasi Tambahan:
Kelas jalan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pembagian kelas jalan berdasarkan kemampuan bebannya, sehingga truk dengan berat tertentu dilarang melewati jalan dengan kelas yang lebih rendah.
Batas maksimum muatan:
Selain kelas jalan, ada juga batas maksimum muatan yang diperbolehkan untuk setiap jenis kendaraan, termasuk truk tronton.
Peraturan daerah:
Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan truk berat melewati jalan tertentu, misalnya jalan permukiman.
Dalam kejadian ini dari pihak perusahaan PT RAPP ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat terlihat aktif namun belum ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan. bersambung…. ( Tim Red).







____________________________________________
