‎Heboh! Dugaan Pungli di Sekolah SDS Harapan 2 PT Adei Langgar Aturan Bupati

‎P‎elalawan|tipikorinvestigasinews.id

‎Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, SDS Harapan 2 yang berada di Kebun Nilo, wilayah operasional PT Adei Plantation & Industry, disorot karena diduga melakukan pungutan kepada wali murid, Jumat, (23/5/2025). Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Bupati Pelalawan. Terlebih, sudah terbit surat edaran dari Bupati Pelalawan dan Gubernur Riau kepada satuan sekolah perihal larangan kutipan di area sekolah.

‎Sejumlah orang tua murid mengeluhkan kutipan agenda perpisahan sekolah yang rencannya akan berlangsung pada Sabtu, 25 Mei 2025. Pihak sekolah yang notabene berada di bawah naungan perusahaan PT Adei ini diduga memberlakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan bertentangan dengan Perda Nomor 100.4.4/Disdikbud-Sek/2025/11 secara tegas melarang tentang Larangan Pungutan di Sekolah Dasar Negeri dan Swasta.

‎“Katanya sekolah gratis, tapi kami diminta bayar ini itu. Kerja kita cuma panen bang, udah bisa sekolahkan anak aja udah syukur bang. Intinya kita keberatan dengan acara seperti itu,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

‎Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke LSM dan aktivis pendidikan di Pelalawan. Mereka mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.

‎Salah satu narasumber internal yang tak mau di sebutkan namanya di dalam berita ini mengatakan kepada awak media di lapangan & mengetahui langsung praktik pungutan tersebut menyebutkan,

‎ “Secara teknis, ini melanggar Perda dan prinsip dasar pengelolaan pendidikan yang bersih dan berkeadilan,”

‎Demi alasan keamanan dan menjaga hubungan kerja, narasumber tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Jusak, Kepala Sekolah SDS Harapan 2 PT Adei saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whats app belum memberi jawaban apapun. Begitupun ketika wartawan mencoba menghubungi beliau melalui panggilan WhatsApp, beliau tidak juga merespon panggilan WhatsApp dari “pejuang berita”.

‎Jika terbukti melanggar aturan, maka tindakan tersebut tak hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan di bawah kendali perusahaan swasta.

‎Padahal sudah di jelaskan di dalam pasal :

‎#12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

‎ “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”

‎Ancaman: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

‎#Pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

‎Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, apalagi yang bersifat memaksa.

‎Pelanggaran terhadap ini bisa dikenai sanksi oleh Dinas Pendidikan, termasuk pencopotan jabatan kepala sekolah atau pembubaran komite.

‎Tim Redaksi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *