Boleh Beli Dimanapun, Bupati Bantaeng Larang Sekolah Tentukan Pembelian Seragam

BANTAENG, tipikorinvestigasinews.id – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menegaskan, seluruh sekolah tidak boleh menentukan tempat atau toko untuk pembelian seragam sekolah.

Seluruh orang tua bebas menentukan tempat pembelian seragam untuk anaknya sesuai keinginan masing-masing.

“Saya tegaskan, tidak boleh sekolah mewajibkan atau mengarahkan orang tua siswa membeli seragam di tempat tertentu atau di toko tertentu. Jangan coba-coba dilanggar,” katanya, Rabu, 9 Juli 2025.

Kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini menjelaskan, pembelian bebas seragam sekolah ini ini demi membangkitkan ekonomi seluruh penjual seragam sekolah.

“Kemarin pedagang mengeluhkan ada monopoli tempat pembelian seragam sekolah. Sehingga stok mereka menumpuk, kasihan mereka. Makanya tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi seperti itu,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, jika pedagang atau orang tua masih menemukan adanya sekolah yang masih menetukan pembelian seragam sekolah, dirinya meminta segera melaporkan.

“Kalau masih ada kita menemukan seperti itu, segera laporkan saya. Saya akan tindak tegas kepala sekolahnya,” pungkasnya.(Basri)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *