Aceh Tamiang-Tipikorinvestigasinews.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terkesan tutup mata Ungkapan kiasan, menyiratkan bahwa DPRD/DPRK seharusnya tidak lalai, tidak acuh tak acuh, atau tidak aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasannya.
Rabu( 30/07/2025)

Pasalnya, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengeluarkan perintah penyitaan atas lahan Perkebunan PT Desa Jaya Alur Meranti, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 Juni 2023.
Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Tengku Yusni dan kawan-kawan.
Pihak Kejaksaan kabar nya menyerahkan pengelolaan lahan PT Desa Jaya Alur Meranti, ke PT.PN (Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal Itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasional perkebunan, melindungi hak-hak pekerja, dan mengembalikan keuntungan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Sebagaimana aturan yang berlaku
Namun, faktanya pengelolaan lahan dan hasil masih dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Meranti.
Itu dikuatkan oleh keterangan salah satu Pekerja PT Desa Jaya Alur Meranti, Sarif KTU PKS Pulo Tiga, dan Febri Humas PTPN Regional Langsa, pada Selasa 29 Juli 2025.
”Lahan masih di kelola oleh PT Desa Jaya Alur Meranti. Kalau orang PT PN nggak pernah datang kemari,” ujar Pekerja PT Desa Jaya Alur Meranti,”ujarnya
Sambungnya lagi,
”Soal di kelola oleh PT. PN itu tidak ada bang, tidak ada orang PT. PN disini, kalau soal surat menyurat dan legalitas, saya tidak tau, karena saya hanya orang lapangan, untuk luas lahan 800 Hektar lebih kurang, untuk hasil kami jual ke PKS Pulo Tiga, setelah itu kemana di bayarkan saya tidak tau, untuk hasil saat ini sedang trek, tidak ada hasil, hanya dua dam truk lah dalam satu hari sekitar 14 sampai 15 Ton,” tambahnya.
Awak Media juga melakukan Konfirmasi kepada Sarif yang merupakan KTU PKS Pulo Tiga terkait hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) PT Desa jaya Alur Meranti.
Sarif menjawab “Pembayaran langsung ke rekening PT Desa jaya Alur Meranti,” katanya singkat.
Sedangkan Febri Humas PTPN Regional Langsa yang dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait pengelolaan lahan PT. Desa Jaya Alur Meranti
mengatakan, pihaknya tidak pernah mengelola.
”Kami tidak ada mengelola lahan PT Desa Jaya Alur Meranti, kami hanya di titipkan barang bukti saja dari pihak Kejaksaan, hanya itu tidak lebih,” katanya.
Terkait itu muncullah dugaan penyimpangan pengelolaan lahan sawit yang telah disita oleh Kejaksaan.
Kinerja DPRK Aceh Tamiang pun dipertanyakan sebagai pengawasan. Publik menilai, wakil rakyat di parlemen tampak diam seribu bahasa, bahkan seolah tutup mata dan telinga atas indikasi penyimpangan pengelolaan aset negara yang nilainya miliaran rupiah setiap bulan itu.
Lahan sawit dengan luas sekitar 800 hektar lebih, telah disita dalam proses hukum oleh Kejaksaan.
Dari hitung-hitungan kasar, sesuai dengan keterangan pekerja PT. Desa Jaya Alur Meranti produktivitas rata-rata 14 – 15 ton per hari dengan kondisi Trek Rendah (panen rendah).
Jika harga pasar Rp 2.200/kg, maka pendapatan kotor dari kebun ini mencapai hampir Rp 990 Juta per bulan, dengan estimasi hasil bersih sekitar Rp 495 juta/bulan. Total pendapatan tahunan berkisar Rp 5.94 Miliar.
Ironisnya, hasil tersebut tidak tercatat masuk ke kas negara dan daerah. Parahnya lagi, tak ada langkah tegas untuk memastikan aliran dana tersebut dikendalikan secara sah.
Lebih memprihatinkan, tidak ada satu pun inisiatif pengawasan atau sikap kritis dari DPRK terhadap situasi ini.
Padahal DPRK memiliki fungsi pengawasan, dan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa aset negara yang disita benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, bukan malah tetap dikuasai oleh para pelaku kejahatan korporasi.
”Di mana suara DPRK? selamatkan uang negara. Ketika uang negara diduga bocor tiap bulan hampir satu miliar, mereka justru diam seperti tidak terjadi apa-apa,”
Fungsi DPRK Dipertanyakan
Sikap pasif DPRK dalam menyikapi kasus ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Sebab, fungsi DPRK bukan hanya membahas anggaran dan mengesahkan perda, tapi juga mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk BUMN dan aparat penegak hukum di wilayahnya.
Minimnya langkah DPRK seperti:
Pemanggilan pihak PTPN selaku pengelola, Klarifikasi kepada Kejaksaan selaku penyitaan, Rapat dengar pendapat dengan masyarakat terdampak. Atau sekadar pernyataan resmi ke publik.
Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan, pembiaran, atau bahkan kompromi politik atas kasus yang semestinya menjadi perhatian serius parlemen daerah.
Desakan DPRK “Jangan tutup mata”
1. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau tim pengawasan terhadap pengelolaan lahan sitaan di daerah.
2. Memanggil dan meminta pertanggungjawaban PTPN serta Kejaksaan atas dugaan penyimpangan pengelolaan.
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan ke publik secara terbuka.
DPRK tidak bisa terus tutup mata di tengah kebocoran potensi pendapatan daerah dan negara.
Rakyat menunggu sikap, bukan diam. Diamnya DPRK adalah bentuk kegagalan lembaga legislatif menjalankan mandat konstitusionalnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan, Rabu 30 Juli 2025.
Dilansir dari media : Berita merdeka.com
( Kaperwil Aceh )







____________________________________________
