Pembukaan Rapat Paripurna Ke 11 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang lll Tahun 2025.

OKU TIMUR ( SUMSEL) tipikorinvestigasinews.id

–Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T. M.M. dalam pidatonya menyampaikan rasa syukurny karena hari ini dapat melaksanakan pembukaan rapat paripurna ke 11 DPRD kabupaten OKU Timur masa sidang ke lll tahun 2025, “Rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada ketua, wakil-wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat atas terselenggaranya rapat paripurna pada hari ini”.

Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten OKU Timur tahun 2024 dengan nomer: 37-B/S-HP/XVlll.PLG/05/2025. Telah diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati OKU Timur pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu.

Berdasarkan data, total pendapatan daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp2,36 triliun, meningkat 0,94 persen atau Rp22 miliar dari tahun sebelumnya.‎‎Realisasi pendapatan mencapai Rp2,25 triliun atau 95,30 persen dari target, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp137,32 miliar dan pendapatan transfer Rp2,06 triliun.‎‎Belanja daerah dianggarkan Rp2,37 triliun, terealisasi Rp2,25 triliun atau 94,84 persen. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp1,42 triliun, belanja modal Rp449,04 miliar, belanja tak terduga Rp294 juta, dan belanja transfer Rp377,94 miliar.‎‎Pembiayaan daerah mencatat penerimaan Rp11,75 miliar dan pengeluaran Rp2,5 miliar, dengan realisasi hampir 100 persen.

Yang diberikan oleh BPK RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024 tersebut, Alhamdulilah mendapat 13 kali berturut-turut diraih Pemerintah kabupaten OKU Timur sejak tahun 2012.

“Pada kesempatan yang penuh kebersamaan ini dan dengan dilandasi rasa tanggung jawab kita bersama, maka besar harapan kami kiranya rancangan peraturan daerah ini akan mendapat pembahasan dan persetujuan Dewan yang terhormat untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”.tutupnya.

Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto, menyampaikan apresiasi atas capaian ini.‎‎“Ini bentuk kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami berterima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras mempertahankan opini WTP,” katanya.‎‎

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sidang diskors sementara dan akan dilanjutkan dengan pembahasan hingga Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sumber Berita :Kominfo

Editing : MR

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *