Diduga tahan ijasah siswa, MTS Nurul Huda Pangenan dapat sorotan tajam.

Cirebon, tipikorinvestigasinews.id – Lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tertentu dapat mencederai tujuan mulia ini. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penahanan ijazah siswa/siswi yang telah lulus sekolah oleh Madrasah Tsanawiah (MTs) Nurul Huda Pangenan,yang beralamat di Jl. Syekh Lemahabang no 135 Desa japura lor kecamatan Pangenan kabupaten Cirebon.

Menurut informasi, penahanan ijazah dilakukan karena adanya tunggakan kewajiban siswa yang belum terselesaikan.menyampaikan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selasa (12/8/2025).

Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945. Penahanan ijazah oleh pihak sekolah, baik swasta maupun negeri, merupakan pelanggaran pidana dan melanggar hak asasi manusia,

Deni, A ( Dewa ).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *