Pengasuh Daycare Siram Balita dengan Air Panas, Terancam 10 Tahun Penjara
Depok ,tipikorinvestigasinews.id– Polres Metro Depok menangkap seorang pengasuh daycare, Seftyana (35), atas dugaan penyiraman air panas kepada seorang balita berusia 1,3 tahun. Insiden ini terjadi di Daycare Kiddy Space, Sawangan, Depok, pada Senin (2/12/2024), mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius pada punggung, leher, tangan, dan telinga.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban terbangun karena buang air besar dan mulai menangis. Pengasuh yang merasa kesal lantas menyiramkan air panas ke tubuh korban sebanyak dua kali, menggunakan gayung. Setelah melihat tubuh korban melepuh, tersangka mencoba menyiram air dingin untuk meredakan luka bakar tersebut.
Kasus Terungkap karena Kecurigaan Orang Tua
Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok setelah melihat luka bakar mencurigakan pada tubuh anak mereka. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bak mandi berwarna kuning yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Daycare Tidak Berizin
Investigasi polisi mengungkap bahwa Daycare Kiddy Space tempat kejadian berlangsung tidak memiliki izin operasional. Daycare tersebut sempat mengajukan perizinan, namun ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan razia terhadap daycare tak berizin guna mencegah kejadian serupa,” jelas Arya.
Saat ini, korban masih dirawat intensif di rumah sakit untuk pemulihan luka bakarnya. Kapolres Metro Depok menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.
Tim-Investigasi






____________________________________________
