TipikorInvestigasiNews.id >>|| SULAWESI UTARA Sabtu (13/9/25) — Desakan dari berbagai Elemen masyarakat Dan Ormas LSM Kepada Pihak Bank BCA, Dapat Dipandang perlu Agar Persoalan Dugaan Penipuan Manipulasi serta pemalsuan Dokumen Data polis Asuransi Nasabah bernama “Tjan Ko Tjie( Ko Coan)Dan Istrinya sebagai Tertanggung pada Asuransi, Dalam Musibah kebakaran Bangunan Rumah Toko RUKO di jalan Kartini Kelurahan Gogagoman pada Tahun 2016 Kiranya dapat Cepat Terselesaikan Oleh Bank BCA Cabang Kotamobagu.
Publik perlu mengetahui Persoalan proses Kebakaran serta Dugaan Kong- kalingkong Antara Oknum oknum penyidik Polres Kotamobagu dan para Oknum-Oknum Pejabat Bank BCA di Tahun 2020 Yang telah Berkonspirasi secara terstruktur dan Masif, itulah Penyebab- musababnya. Sehingga Nasabah “Ko Coan dibuat Bola pingpong selama 8 Tahun Berjuang mencari Keadailan Menutut Haknya tak pernah kunjung selesai.
Diketahui kronologis Perjalanan Kisah perjuangan ‘Ko Coan untuk Dimintai Hadir Bolak balik kepihak penyidik polres Kotamobagu dengan Menghabiskan Waktu serta Finansialnya Tanpa Ada penyelesaian Kepastian Hukum yang jelas, berujung dihentikanya Proses penyidikan Semakin memperburuk Citra Hukum yang Diduga telah terjadi persekongkolan kejahatan dari para oknum Aparat penyidik Kepolisian polres kotamobagu dan Pejabat perbankan BCA Kotamobagu dikala Nasabah dalam kondisi Terpuruk Karena musibah kebakaran.
Dugaan Penipuan dari berbagai Produck Asuransi yang manis ditawarkan kepada Nasabah pada Awalnya membuat Ko Coan serasa Menelan Pil Pahit saat Dirinya menuntut Haknya.
Foto: Bukti Pemalsuan Dokumen Asuransi,Bagian Lainya Tersimpan oleh Nasabah Ko Coan.
Penuturan Ko Coan,Ending dari semuanya Ternyata Manfaat dari Asuransi Wanatata tidak dapat dirasakan manfaatnya, bahkan lebih parahnya lagi yang diterimanya hanya Manfaat kepalsuan dari Pihak Bank BCA.
Terpisah Kuasa Hukum ” Victoria Charles Runtu Angkat Bicara Atas persoalan yang dialami Klienya”Ko Coan.” Saya selaku kuasa hukum Bersama Team dari Bapak KO’ Coan, dengan ini menyampaikan kepada publik dan pihak terkait bahwa hingga saat ini masih terdapat persoalan mengenai klaim asuransi yang belum juga diselesaikan oleh pihak Bank BCA sejak tahun 2016.
Sebagaimana diketahui, Bapak KO’ Coan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai nasabah dan pemegang polis asuransi yang difasilitasi oleh pihak Bank BCA.Ujarnya.
Namun sampai saat ini, klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak klien kami belum kunjung ditindaklanjuti maupun dibayarkan sebagaimana mestinya.
“Kami memandang hal ini merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan hak-hak konsumen serta mencederai prinsip perlindungan terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lanjutnya, Oleh karena itu, kami mendesak Bank BCA untuk segera:
1. Menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim asuransi milik klien kami tanpa penundaan lebih lanjut.
2. Memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada publik mengenai kendala yang selama ini menjadi alasan keterlambatan.
3. Memastikan perlindungan hak-hak nasabah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Apabila dalam waktu dekat pihak Bank BCA tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan ini, maka kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, serta melaporkan masalah ini kepada :
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Bank Indonesia,
– lembaga perlindungan konsumen terkait.
Kami berharap Bank BCA dapat segera menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum dengan menyelesaikan kewajiban kepada klien kami, Bapak KO’ Coan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan nasional “Tutupnya.
Senada Dikatakan Oleh “Ketua DPW KPK Independen Propinsi Sulawesi Utara”Enos Theodorus Mongkau ” Kami Telah Memonitoring dan telah Investigasi Persoalan Nasabah peserta Asuransi yang Mengalami Musibah kebakaran dari Nasabah “Ko Coan.
“jika Telah berproses lanjut kepihak Polda Sulut, diharapakan Dapat di tingkatkan ke tahap Setelah penyidikan di tingkat kepolisian selesai,,Segera di (P21)
untuk proses penuntutan, Agar jelas Perkaranya Tutup’ Enos.
*KadivintelijenSulut*







____________________________________________
