Labuhan Batu, tipikorinvestigasinews.id. Sebuah skandal mencoreng dunia pendidikan di Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Bilah Hilir, dengan inisial MT, diduga melakukan tindakan yang menghinakan lambang negara.
Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar dengan gagah, justru ditemukan dalam kondisi lusuh dan robek di sekolah tersebut.
Temuan ini terungkap saat awak media dari Tipikor Investigasi News.id melakukan kunjungan ke sekolah pada Rabu, 11 September 2025. Kondisi bendera yang memprihatinkan itu sontak membuat miris.

“Sudah sering kami sampaikan kepada Kepala Sekolah, namun tidak ada respons,” ungkap seorang guru yang enggan disebutkan namanya, menambah pilu kondisi sekolah tersebut.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut mengatur dengan jelas mengenai penghormatan terhadap lambang negara, dengan ancaman pidana penjara atau denda yang tidak sedikit bagi pelanggarnya.
Firman Sinaga, Kaperwil Tipikor Investigasi News Sumatera Utara, turut angkat bicara. Penelusurannya mengungkap bahwa SDN 04 Bilah Hilir menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan jumlah yang fantastis.
“Pada tahun 2023, sekolah ini menerima Rp 288.000.000, dan pada tahun 2024 menerima Rp 271.680.000. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 559.680.000,” beber Firman.
Dengan dana sebesar itu, seharusnya sekolah mampu membeli bendera baru, bahkan meningkatkan fasilitas penunjang belajar mengajar.
“Patut diduga kepala sekolah dengan sengaja lalai terhadap lambang negara,” imbuhnya dengan nada geram.
Kaperwil Sumut mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu untuk segera menindak oknum kepala sekolah yang diduga telah melalaikan tugas dan fungsinya, sehingga mencoreng citra pendidikan di Sumatera Utara.
“Kami juga meminta pihak inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di SDN 04 Bilah Hilir dan menindak tegas bilamana ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Hamdan s







____________________________________________
