Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id, Merujuk Laporan bernomor 23.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 itu kini telah memasuki lebih dari 60 hari sejak diterima Pemko Payakumbuh.
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.522.824.000, BPK mencatat bahwa honor tersebut diberikan kepada 25 tim pelaksana kegiatan yang tersebar di 13 OPD.
Berikut ini rincian OPD dengan jumlah kelebihan pembayaran terbesar:
1. Badan Keuangan Daerah: Rp470 juta
2. Bapelitbang: Rp209 juta
3. Kantor Kesbangpol: Rp165 juta
4. Dinas PUPR: Rp132 juta
5. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp90 juta
6. Disdukcapil: Rp81 juta
7. Satpol PP: Rp69 juta
8. Inspektorat: Rp64 juta
Tentu LHP BPK TA 2024 ini akan menjadi “noda” dalam Perjalanan Karir Birokrasi Syafwal (Abak) yang telah belasan tahun.
Konon, OPD (Keuangan) Kota Payakumbuh yang abak pimpin sebuah melintasi 2 Wako Definitif (Capt.Josrizal Zain dan Riza Falepi) ditukuk Bonus 3 PJ.Wako (2022-2025).
Namun sepertinya selubung badan yang melingkupi abak tetap tidak mampu menahan tetesan gerimis saat-saat “musim kambeh” (kemarau)?
Selubung itu tetap jebol serta membasahi “keuangan” daerah hingga Rp 1,5 Milyar, terbesar ada pada selubung abak (keuangan) yakni Rp 470 juta, Nyaris 32% Temuan BPK berada ditempat Abak.
Nilai yang cukup Fantastis tersebut harus dikembalikan kepada Keuangan Daerah, sanggupkah abak dan OPD nya mengembalikan?
Abak saat dikonfirmasi Via WA Nomor 0812-6725-xxx menjawabnya begini,
“Semua tindak lanjut hasil pemeriksaan Bpk RI perwakilan sumbar ta.2024 menjadi tupoksi inspektorat, di sarankan dikonfirmasikan kepada inspektur (Inspektorat)” Jawab Abak, tanpa mau merinci.
Tidak diketahui apakah Temuan BPK sudah dikembalikan kepada Keuangan Daerah atau belum?, karena sejak LHP BPK terbit (16 Mei 2025), ini sudah memasuki lebih dari 60 hari.
Penjelasan:
60 Hari:
Pemerintah daerah atau instansi yang diperiksa memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Tindak Lanjut:
Tindak lanjut ini bisa berupa pengembalian kerugian negara/daerah, perbaikan administrasi, atau tindakan lain yang sesuai dengan rekomendasi BPK.
Konsekuensi:
Jika tidak ada tindak lanjut dalam 60 hari, BPK bisa menyerahkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh, Andri Narwan saat dikonfirmasi,
“Tindaklanjutnya sebahagian besar sudah mengembalikan, tapi ada yg dicicil karena terkait besarnya nominal temuan dibandingkan dengan kemampuan yang bersangkutan untuk membayar sekaligus, tapi itu sudah masuk dalam kategori menindaklanjuti temuan” Kata Inspektur.
Untuk diketahui Inspektorat Kota Payakumbuh juga menjadi OPD yang menerima temuan BPK, Kelebihan Bayarnya Rp 64 Juta juga harus dikembalikan.
( Mahwel )
— tem —







____________________________________________
