ABI Laporkan Dugaan Reklamasi Ilegal PT KBM di Kawasan Jembatan Satu Barelang

Batam, 29 Mei 2026 Tipikorinvestigasinews.id Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan aktivitas reklamasi ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kerabat Budi Mulia (KBM) di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan Satu Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan serta pencemaran lingkungan pesisir.
Temuan ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima ABI pada 27 April 2026 terkait adanya aktivitas penimbunan di sekitar kawasan Jembatan Satu Barelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim advokasi ABI melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur serta minim mitigasi lingkungan.
Aktivitas reklamasi diketahui berada di kawasan lahan seluas kurang lebih 7 hektare yang merupakan PL milik PT Kerabat Budi Mulia (KBM). Hingga saat ini, luasan reklamasi yang telah terealisasi belum dapat dipastikan karena aktivitas masih berlangsung dan terindikasi terus berkembang.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur reklamasi, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan hidup dan perlindungan kawasan pesisir.
“Kami menemukan adanya aktivitas pemotongan bukit di kawasan catchment area DAM Tembesi yang materialnya kemudian diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu. Reklamasi tersebut juga dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material sebagaimana lazim digunakan dalam proyek reklamasi,” ujar Hendrik.
Menurutnya, kondisi arus perairan di sekitar Jembatan Satu yang cukup kuat berpotensi memperluas penyebaran sedimentasi material timbunan ke wilayah perairan sekitar.
“Sedimentasi yang tidak terkendali dapat menurunkan kualitas air, merusak habitat biota laut, mempercepat pendangkalan perairan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Kondisi ini juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas nelayan dan kualitas lingkungan pesisir,” lanjutnya.
ABI menilai absennya langkah mitigasi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian lingkungan dalam aktivitas pembangunan tersebut.
Sebelumnya, ABI juga telah melaporkan PT KBM kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran lingkungan dan penimbunan badan air di kawasan DAM Tembesi akibat aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata yang dilakukan perusahaan tersebut.
Selain dugaan reklamasi, ABI turut menyoroti pembangunan di kawasan catchment area DAM Tembesi yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air dan penyangga cadangan air baku Kota Batam.
“Di tengah meningkatnya isu krisis air dan tekanan terhadap lingkungan di Batam, kawasan DTA seharusnya menjadi area prioritas perlindungan, bukan justru dibuka untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengubah bentang alam serta mengganggu fungsi hidrologis kawasan,” tegas Hendrik.
Aktivitas pemotongan bukit, pembukaan lahan, dan penimbunan badan air di kawasan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi DAM Tembesi, hingga penurunan kualitas air baku.
ABI juga menyoroti adanya pengalokasian lahan di kawasan yang dinilai memiliki sensitivitas ekologis tinggi. Karena itu, organisasi lingkungan hidup yang berdiri sejak 2017 tersebut meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air.
ABI menduga aktivitas yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, ABI juga akan menelusuri apakah perusahaan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta apakah izin tersebut secara spesifik mencakup aktivitas reklamasi dan penambahan daratan di lokasi dimaksud.
Atas temuan tersebut, ABI telah melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat pengaduan Nomor: 767/ABI/KLH/ADUAN/V/2026 dengan tembusan kepada Komisi XII DPR RI, BP Batam, PSDKP Batam, Ombudsman Kepulauan Riau, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Dalam laporannya, ABI mendesak agar pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Menghentikan sementara aktivitas reklamasi hingga proses verifikasi dan audit lingkungan selesai dilakukan.
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
Mengevaluasi alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air.
Memastikan adanya pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.
ABI menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan agar tidak mengorbankan keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat luas di masa mendatang.

*Red

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *