Ketapang, tipikorinvestigasinews.id-Selasa 24 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Ketapang. Kali ini, aktivitas tambang ilegal yang diduga berada di Desa Belanai, Kecamatan Jelai Hulu, memunculkan dugaan serius: tidak hanya melibatkan oknum Kepala Desa, tetapi juga adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung secara terbuka dan dalam waktu yang tidak singkat. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Diduga melibatkan oknum Kepala Desa dan pembiaran oleh Polsek setempat. Aktivitas merusak lingkungan ini beroperasi terbuka,memicu tuntutan intervensi Polres Ketapang/Polda Kalbar, pemeriksaan oleh Propam, dan inspeksi daerah guna menghentikan kejahatan lingkungan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Keterlibatan Aparat Desa: Oknum Kepala Desa Belanai diindikasikan terlibat dalam operasional penambangan tanpa izin.
Indikasi Pembiaran Hukum: Adanya dugaan Polsek Jelai Hulu membiarkan aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan meskipun berlangsung secara terbuka.
Sisipan Layar Vidio Lokasi Aktivitas PETI
Dampak Lingkungan dan Sosial: Pertambangan menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran sungai dengan merkuri, konflik sosial, dan hilangnya sumber air bersih bagi warga.
Tuntutan Aksi: Mendesak Kapolres Ketapang, Polda Kalbar, dan Propam Polri untuk segera menyelidiki kasus ini, memeriksa aparat, dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Hutan dan lahan rusak secara masif
Sungai tercemar akibat bahan kimia berbahaya seperti merkuri
Masyarakat kehilangan sumber air bersih dan penghidupan
Potensi konflik sosial meningkat
Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan hingga generasi mendatang.
PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DIJAWAB
Kami menyampaikan pertanyaan terbuka:
Mengapa tambang ilegal ini bisa beroperasi secara terbuka?
Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas ini?
Jika mengetahui, mengapa tidak ada tindakan?
Apakah ada pihak yang dilindungi?
Pertanyaan ini bukan sekadar kritik, tetapi ujian terhadap integritas penegakan hukum.
TUNTUTAN TEGAS
Kami mendesak:
Kapolres Ketapang dan Polda Kalbar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh
Propam Polri memeriksa dugaan pembiaran oleh aparat Polsek Jelai Hulu
Inspektorat Daerah memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Desa Belanai
Penindakan hukum secara transparan, terbuka, dan tanpa pandang bulu
PERINGATAN KERAS:
Kami menegaskan:
Tambang ilegal adalah tindak pidana serius.
Pembiaran terhadap kejahatan adalah bentuk pelanggaran yang tidak kalah serius.
Jika aparat justru diam, maka publik berhak menilai bahwa hukum sedang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
PENUTUP (TEKANAN KUAT)
Kami tidak akan berhenti pada konferensi pers ini.
Apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka kami akan:
Melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi
Membuka fakta ini ke publik nasional
Menggalang dukungan masyarakat sipil
Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal.Dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun pembiaran
Kasus tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Warta : Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Aduan masyarakat pada Selasa 24/3/26.Jam.14.56 Waktu Setempat,







____________________________________________
