Sorong, https://tipikorinvestigasinews.id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya menyikapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sorong Raya, Polda Papua Barat Daya kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, (24/5/2026).
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan tersebut difokuskan pada pencegahan dan penindakan berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana curanmor, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, penyalahgunaan narkotika, serta kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan tersebut diamankan setelah pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan maupun kelengkapan administrasi kendaraan saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga menyita empat bilah senjata tajam (sajam) yang ditemukan dari sejumlah individu yang terjaring razia. Aparat turut mengamankan seorang remaja yang diduga membawa narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Proses pemeriksaan kendaraan dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nomor rangka, serta nomor mesin guna memastikan legalitas dan status kepemilikan masing-masing kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh kendaraan tersebut diamankan sementara untuk kepentingan pendataan dan identifikasi. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan belum dapat langsung dikategorikan sebagai barang bukti hasil tindak pidana curanmor, karena seluruhnya masih berada dalam proses pendalaman.
Petugas saat ini masih melakukan pencocokan data kendaraan dengan laporan kehilangan yang diterima dari masyarakat, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Sorong Raya.
Seluruh kendaraan hasil pengamanan selanjutnya dibawa ke Polsek Sorong Timur guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan, pendataan administrasi, serta identifikasi lebih mendalam. Kendaraan tersebut juga akan disandingkan dengan data hasil pengungkapan kasus sebelumnya untuk mendukung proses penyelidikan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, S.E., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan yang diamankan.
“Seluruh kendaraan yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami melakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada status kendaraan yang diamankan, tetapi juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Kota Sorong maupun Kabupaten Sorong.
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus upaya penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di tengah meningkatnya potensi gangguan kamtibmas.
Ia menilai kehadiran aparat secara langsung di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus curanmor, kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, serta tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melakukan pengecekan ke Polsek Sorong Timur dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB guna membantu proses identifikasi terhadap kendaraan yang diamankan.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Melalui pelaksanaan KRYD tersebut, Polda Papua Barat Daya berharap angka kriminalitas, khususnya tindak pidana curanmor dan kejahatan jalanan di wilayah Sorong Raya, dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Pewarta: Asep Suebu







____________________________________________

