Berau, tipikorinvestigasinews.id-27 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Berau kembali disorot tajam. Kali ini, desakan keras datang dari pentolan aktivis mahasiswa Kalimantan Timur, Nazaruddin, Ketua Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur (FAM Kaltim), yang secara lantang mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Kampung Balikukup, Kabupaten Berau.
Nazaruddin menegaskan bahwa isu korupsi yang belakangan ini beredar luas terkait pengelolaan dana desa di Balikukup tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menyuarakan perlunya tindakan yang cepat, tepat, dan transparan dari Kejaksaan.
Dalam pernyataannya, Nazaruddin menyentil lambannya proses hukum yang terkesan membiarkan masalah ini menggantung, padahal dugaan penyimpangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Kami dari FAM Kaltim melihat berita ini sudah menjadi konsumsi publik, dan ini adalah alarm merah bagi Kejaksaan. Kepala Kampung Balikukup harus segera ditindak, jangan sampai dugaan korupsi ini dibiarkan.
Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk, seolah-olah penegakan hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Kami menuntut Kejaksaan bertindak cepat dan tajam!” tegas Nazaruddin.
Desakan ini muncul di tengah maraknya laporan serupa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kaltim, yang juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal ke Kejaksaan Negeri Berau.
Dugaan penyimpangan ini disinyalir melibatkan Alokasi Dana Khusus (ADK) atau Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
FAM Kaltim menyoroti bahwa dugaan korupsi dana kampung merupakan pengkhianatan terbesar terhadap masyarakat kecil.
Dana Desa adalah urat nadi pembangunan di tingkat paling dasar, dan penyalahgunaannya secara langsung merampas hak-hak masyarakat atas infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan.
Nazaruddin mengingatkan Kejaksaan tentang mandatnya untuk melindungi keuangan negara dan menjamin akuntabilitas pejabat publik.
“Kejaksaan punya tanggung jawab besar. Masyarakat menunggu hasil nyata, bukan sekadar janji. Segera panggil, periksa, dan tetapkan status hukum Kepala Kampung Balikukup jika bukti-bukti telah kuat.
Jangan biarkan oknum-oknum ini bebas berkeliaran, karena setiap rupiah yang mereka ambil adalah hak rakyat Balikukup,” pungkas Nazaruddin, menyerukan agar Kejaksaan menunjukkan ketajaman ala Jurnalisme Investigatif dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Desakan ini diharapkan menjadi pelecut bagi Kejaksaan Negeri Berau untuk segera mengambil langkah kongkret, membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat desa yang sangat rentan.
Dalam konteks desakan ini, FAM Kaltim juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Berau mengenai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan perkara korupsi di tingkat desa.
Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan surat khusus Jaksa Agung tersebut, Kejaksaan diperintahkan untuk
Segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut.
Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir).
Pelaksanaannya dilakukan dengan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Meskipun Jaksa Agung mengedepankan aspek preventif, Nazaruddin menegaskan bahwa jika bukti awal dugaan tindak pidana korupsi telah kuat dan terbukti adanya niat jahat (mens rea), maka penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tegas sesuai tuntutan keadilan masyarakat.
Instruksi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melambatkan atau mengabaikan penanganan kasus korupsi yang nyata merugikan keuangan negara dan hak rakyat.
(Syamsul)







____________________________________________
