Lhokseumawe, tipikorinvestigasinews.id – Polres Lhokseumawe menetapkan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, MS, sebagai tersangka tindak pidana korupsi kekurangan pembayaran gaji pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) senilai Rp 918.276.760. Dana tersebut bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2019 sampai 2020. Informasi dihimpun tipikorinvestigasinews.id, kasus tersebut sudah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, saat dikonfirmasi Tim Investigasi membenarkan terkait penyerahan tahap II tersebut. Wanita berusia 47 tahun yang menjadi tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Ada 32 Puskesmas dan satu Akademisi Kesehatan yang pegawai kekurangan dibayarkan honor pada 2015 sampai 2019,” kata Henki. Dalam perkara menjerat wanita asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe itu polisi turut menyita sejumlah barang bukti satu bundle fotokopi legalisir daftar kekurangan gaji untuk pegawai 32 Puskesmas dan satu Akademisi Kesehatan, masing-masing print out rekening serta sejumlah dokumen penting lainnya.
(Tim Investigasi)







____________________________________________
