Pontianak,tipikorinvestigasinews.id–
Sabtu 28 Maret 2026.Provinsi Kalimantan Barat,Polres Ketapang pada hari ini Jumat (27/03/2026), telah menurunkan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang, Polsek Jelai Hulu serta menggandeng tim Kecamatan Jelai Hulu serta perangkat Desa Deranuk dan Dusun Pring Kunyit Desa Biku Sarana untuk turun langsung mengecek kelokasi lahan yang disebutkan di dalam video tersebut.
Dimana hasil dari pengecekan di lokasi lahan yang dimaksud, tidak ditemukan tanda tanda adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin, melainkan di lokasi tersebut adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Betung Sejahtera (BBS) ” papar IPTU Niptah, Jumat (27/03/2026) Pukul 16.00 Wib.
Kedati demikian Publik medesak pemerintah daerah dan Aparat Penegak hukum megaji Ulang terkait IUP Dan HGU Perusahaan tersebut,Warta Humas media Tipikor Investigasi News Id menerima aduan masyarakat terkait Dugaan IUP dan HGU Diduga Bermasalah,pada 28/3/26.Sekira jam 10.34 Waktu Setempat,
Sekiranya prihal tersebut terbukti”potinsi” merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Publik berhak menuntut transparansi lokasi kantor dan plang papan perusahaan PT BBS sebagai acuan legalitas operasional.
Diduga Ketidakjelasan status tersebut berisiko merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Dugaan Pelanggaran Hukum: Aktivitas penambangan tanpa IUP dan HGU yang valid bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,Dugaan di mana perusahaan tetap beroperasi meskipun izin telah mati atau tidak lengkap.
Publik mendesak Transparansi akuntabilita kepada penyelenggara negara (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah)Tuntutan ini muncul sebagai upaya memastikan bahwa pengelolaan kepentingan publik dilakukan secara jujur, akuntabel, dan tidak ada informasi yang disembunyikan
Masyarakat berhak mengetahui identitas dan legalitas perusahaan.PT.BBS Tidak ditemukan adanya plang papan nama perusahaan atau pun Kantor di lokasi tersebut,kuat diduga menjadi modus untuk menutupi aktivitas yang berpotensi ilegal atau bermasalah.
Meskipun dalam praktiknya sering terjadi tumpang tindih penggunaan lahan antara pemegang HGU (perkebunan/pertanian) dan pemegang IUP (pertambangan), secara regulasi pertambangan menuntut izin khusus (IUP)yang berbeda dengan HGU.sesuai prinsip kepentingan pertambangan yang didukung UU Nomor 11 Tahun 1967.
Hak Guna Usaha (HGU) secara hukum tidak ditujukan untuk usaha pertambangan, melainkan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan berskala besar (PP 18/2021). Pertambangan memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan umumnya menggunakan status hak atas tanah lain seperti Hak Pakai.
Jika tambang berada di lahan HGU, diperlukan pelepasan hak atau ganti rugi.
Poin Penting HGU dan Pertambangan:
Tujuan HGU: Menurut peraturan ATR/BPN, HGU diberikan khusus untuk perkebunan, tanaman pangan, peternakan, atau perikanan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas media Tipikor investigasi news Id Kalbar:Rabudin Muhammad.
(Sumber:aduan Masyarakat,Didampingi-Praktisi Hukum,Rusliyadi.S.H).







____________________________________________
