Luwu-tipikorinvestigasinews.id-Prosesi lamaran antara Nasrullah bin Nojeng dan Arianti binti Alang berlangsung khidmat di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu (28/3/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh keluarga besar kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur pemerintah desa. Suasana berlangsung penuh kekeluargaan dan sarat nilai adat serta budaya lokal.
Kepala Desa Toddopuli dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh keluarga dan tamu undangan. Momentum ini bukan hanya pertemuan dua keluarga, tetapi juga mempererat tali silaturahmi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan maksud dan harapan kedua belah pihak secara terbuka dan penuh kekeluargaan.
Perwakilan keluarga laki-laki dari Desa Tabbaja yang dipimpin oleh Kepala Desa Tabbaja, Anuar, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kehadiran rombongan, sekaligus menjelaskan maksud kedatangan mereka.
“Kedatangan kami selain untuk bersilaturahmi, juga membawa amanah keluarga untuk melamar putri dari keluarga ini, yakni Arianti binti Alang, untuk putra kami Nasrullah bin Nojeng,” ungkapnya.
Pihak keluarga laki-laki menegaskan bahwa proses lamaran ini telah melalui musyawarah internal keluarga sebelum akhirnya disampaikan secara resmi.
Dalam forum tersebut, keluarga laki-laki menyampaikan kesiapan mahar dan bantuan yang akan diberikan, yaitu:
Perhiasan emas (cincin dan gelang)
seberat 4,5 gram (23 karat)
Uang tunai sebesar Rp30 juta
Beras sebanyak 50 kg
Terigu 1 sak
Pihak keluarga perempuan menerima penyampaian tersebut dan menilai seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan serta kesepakatan bersama.
Setelah melalui musyawarah kedua keluarga, disepakati bahwa akad nikah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 15 April 2026
Waktu: Pukul 10.00 WITA
Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak dengan harapan seluruh rangkaian pernikahan dapat berjalan lancar.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga perempuan menegaskan pentingnya kesiapan kedua calon mempelai, baik dari segi usia, status, maupun tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Selain itu, mahar disebut sebagai syarat sah dalam pernikahan yang tidak hanya bernilai materi, tetapi juga simbol tanggung jawab dan komitmen.
Acara lamaran ditutup dengan doa bersama dan saling memohon maaf antar keluarga apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan maupun penyampaian.
Momentum ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi kedua calon mempelai dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Penulis: Rusding Investigasi Nasional







____________________________________________
