Pontianak, tipikorinvestigasinews.id-Selasa 18 November 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat. Muhammad Najib dari bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan adanya dugaan aktivitas gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Kota Pontianak.
Aktivitas yang diduga tidak berizin ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, serta melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.Ungkapnya
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI.Lembaga informasi data investigasi Korupsi dan Kriminal.Khusus Republik Indonesia.
Menambahkan:
bahwa keberadaan gudang CPO yang tidak memiliki izin resmi dapat menciptakan sejumlah risiko, antara lain:
1. Ancaman Kesehatan dan Keselamatan Warga Tumpahan, bocoran, atau pengelolaan limbah CPO yang tidak sesuai standar dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar, mengancam kesehatan warga yang tinggal di kawasan padat penduduk tersebut.
2. Risiko Kebakaran dan Ledakan CPO termasuk bahan yang mudah terbakar jika tidak ditangani dengan standar keselamatan industri. Operasional yang tidak diawasi menambah risiko kecelakaan dan bencana.
3. Gangguan Aktivitas Sosial Lalu lintas kendaraan berat keluar-masuk kawasan gudang menyebabkan kebisingan, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan yang merugikan masyarakat sekitar.Ujar.Wakil Ketua LKRI,
Menurut Najib, dugaan operasional gudang CPO tanpa izin ini berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen yang diatur dalam:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk:
Mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa;Tutup.Najib
Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Najib Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat







____________________________________________
