Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara, tipikorinvestigasinews.id, 18/7/2025. Dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.
Kali ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ulu Idanotae, Hezisokhi Yoseph Halawa, menjadi sorotan setelah diduga menyelewengkan dana BOS senilai total Rp 580 juta, dengan rincian dugaan kuat penggelapan sebesar Rp 307.968.450,00.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Hermansyah Telaumbanua, Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumatera Utara, yang menyebutkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS tersebut.
“Beberapa item seperti pembelian lemari kayu, meja kerja, kursi fiber, mesin cetak, hingga buku bacaan umum tidak ditemukan keberadaannya di sekolah,” ungkap Hermansyah.
Selain itu, sejumlah anggaran untuk belanja habis pakai dan penggandaan dokumen/fotokopi juga disebut tidak tampak realisasinya di lapangan.
Padahal, dalam laporan penggunaan dana, alokasi untuk item-item tersebut sudah tercatat dengan nilai yang signifikan, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Minimnya Transparansi, Publik Makin Curiga
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Ulu Idanotae melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Ketertutupan ini justru memicu kecurigaan publik terhadap potensi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas dan mutu pendidikan siswa.
Sikap diam dan tertutup dari pihak sekolah dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Ini Bukan Sekadar Masalah Administrasi, Tapi Moral!”
Hermansyah Telaumbanua menegaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS adalah kejahatan serius yang tidak hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga merampas hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Dana BOS adalah hak siswa. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut moral, etika, dan komitmen terhadap dunia pendidikan,” ujarnya tegas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana pendidikan dan mendorong keterbukaan dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Nias Selatan, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijerat sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Ketika dana BOS diselewengkan, yang dirugikan adalah masa depan anak-anak kita. Ini harus dihentikan,” pungkas Hermansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan maupun pihak sekolah terkait dugaan penggelapan dana BOS ini….
Korlip Tipikor Investigasi news.Id
se-kepulauan Nias.
Faozatulo buulolo./Editor: Admin/Delis laoli







____________________________________________
