Diduga Kebal Hukum, Pertambangan Emas di Ranto Baek Madina Tetap Beroperasi

Mandailing Natal, tipikorinvestigasinews.id. ‎Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai ­di wilayah hukum Polres Mandailing Natal maupun Polda Sumatera Utara.

‎Terpantau, di desa muara bangko kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ada beberapa alat berat (Excavator) yang sedang beroperasi mengeruk tanah untuk menambang emas yang kuat dugaan tanpa mengantongi ijin.

‎Aktivitas penambangan ini, selain perbuatan melanggar hukum, juga berpotensi mengakibatkan bencana alam, yang bisa merusak struktur tanah ataupun ekosistem alam.

‎Kegiatan yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini tampak merajalela dan diduga kuat kebal hukum atau mungkin ada yang menjadi backing di balik tambang emas tersebut tanpa menghiraukan surat edaran Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution.

Terkait Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, bahkan surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal.

‎Hasil dari investigasi awak media ini, pada Senin 13/10/2025.

‎Mereka melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat Bechoe (Excavator) yang kuat dugaan kebal hukum tanpa takut adanya ancaman pidana yang bakal diterima.

‎Salah seorang warga mengatakan Kegiatan ini sudah berlangsung lama

‎“Tambang ini sudah beroperasi lama, mereka menambang siang dan malam”, ungkap salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.

‎Beliau menambahkan, jika tambang ini tetap beroperasi akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar nantinya dan merasa heran atas keberanian para bos Tambang.

‎“Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan,dan mereka kog gak takut dihukum,” imbuh warga tersebut.

‎Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang sudah jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan siapa oknum yang menjadi backing di balik tambang emas tersebut.

‎Untuk diketahui bila ditinjau dari sisi regulasi, Para Penambang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000(Seratus Miliar Rupiah)

Muhid Lubis.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *