Putussibau, tipikorinvestigasinews.id- – Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat,kamis 16 oktober 2025
Tim investigasi lapangan Tipikor Investigasi News.id menemukan adanya kejanggalan pada salah satu proyek pekerjaan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tepatnya pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi (D.I.) Nanga Nyabau.
Proyek tersebut tercantum di papan informasi sebagai pekerjaan “Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Paket 2)”, dengan pelaksana PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan konsultan supervisi Pangan Palma Jaladri-KSO, di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa papan proyek tidak mencantumkan nilai pagu dana atau nilai kontrak pekerjaan, yang seharusnya merupakan informasi wajib sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 54 ayat (6).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib mencantumkan paling sedikit:
Nama paket pekerjaan
Lokasi pekerjaan
Nomor dan tanggal kontrak
Nilai kontrak (pagu dana)
Sumber dana
Waktu pelaksanaan
Nama penyedia jasa
Ketidakhadiran informasi nilai kontrak di papan proyek menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana negara harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
“Kami hanya lihat papan proyek, tapi tidak ada dananya. Jadi kami tidak tahu berapa besar anggarannya,” ujar salah satu warga Nanga Nyabau yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, turunnya tim investigasi ke lapangan berawal dari laporan masyarakat yang mengadu ke redaksi Tipikor Investigasi News.id mengenai ketidakterbukaan informasi pada proyek tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, tim investigasi melakukan pengecekan langsung dan akan melanjutkan upaya permintaan dokumen melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) kepada pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen media Tipikor Investigasi News.id dalam mendorong transparansi penggunaan dana publik, efisiensi anggaran, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Penulis: Adi ZTC
Editor: Redaksi Tipikor Investigasi News.id







____________________________________________
