Aceh , tipikorinvestigasinews.id – Polemik penyaluran bantuan daging sapi senilai Rp7,55 miliar yang bersumber dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Timur berkembang menjadi isu krisis transparansi anggaran publik.
Hingga kini, Dinas Peternakan Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian pengadaan dan distribusi bantuan tersebut.
Aktivis HAM sekaligus anggota Satgasus Badan Advokasi Indonesia (BAI), Razali alias Nyakli Maop, menyebut publik berhak mengetahui jumlah sapi yang dibeli, harga satuan, mekanisme pengadaan, serta total daging yang benar-benar diterima masyarakat.
“Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Peternakan Aceh Timur melalui pesan dan panggilan WhatsApp,
Menurut keteranganya Pihak Dinas Sudah Menyerahkan Lembu Untuk Kepada kecamatan Tentang Pembagian diKecamatan.Silahkan tanyakan ke Pihak Kecamatan Kata Murdani Kepala Dinas Peternakan aceh mur,Ketika di Kunfirmasi Rajali nyakli
Ini menyangkut dana miliaran rupiah untuk korban bencana,” ujarnya.
Hitung-hitungan Anggaran dan Realisasi Lapangan
Dengan asumsi harga daging Rp160 ribu per kilogram, total Rp7,55 miliar setara sekitar 47 ton daging sapi. Jika dibagi merata ke 513 desa di 24 kecamatan di Aceh Timur, maka setiap desa diperkirakan menerima sekitar 92 kilogram.
Namun sejumlah warga mengaku hanya menerima bagian dalam jumlah terbatas, bahkan tidak merata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara nilai anggaran dan volume distribusi.
Beberapa warga menyampaikan adanya perbedaan distribusi antar desa.
Di salah satu desa, masyarakat mengaku satu ekor sapi yang disembelih hanya menghasilkan pembagian sekitar tiga ons daging per kepala keluarga.
dan Ada Juga Dusun Yang terdampak Banjir bandang yang terparah tidak mendapatkan.
Samaswkali daging Megang Bantuan Peresiden Perabowo tersebut. Sementara di desa lain yang terdampak banjir hanya pada satu dusun dengan sekitar 50 kepala keluarga, dilaporkan menerima dua ekor sapi.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar perhitungan dan skema distribusi bantuan.Razali juga menyebut telah menghubungi Camat Darul Aman melalui Sekretaris Camat (Sekcam).
Dari komunikasi tersebut, pihak kecamatan menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan maupun total anggaran dan hanya mendistribusikan bantuan yang diserahkan oleh pihak kabupaten.
Isu Tata Kelola Dana Bencana
Pengamat kebijakan publik menilai, polemik ini mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola dana bantuan, terutama ketika dana bersumber dari pusat dan dikelola di tingkat daerah.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan anggaran wajib terdokumentasi dan dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Apalagi dalam konteks penanganan bencana, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketiadaan rilis resmi terkait nama penyedia, harga satuan, serta mekanisme distribusi berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Desakan Audit Independen
Razali mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga pengawasan, termasuk kemungkinan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat daerah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Jika tidak ada persoalan, seharusnya data dibuka secara terang. Transparansi adalah perlindungan bagi pejabat itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan ini tidak boleh dilihat sebagai isu lokal semata, melainkan sebagai bagian dari pengawasan nasional terhadap penyaluran dana bantuan pemerintah pusat ke daerah.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Di tengah situasi pascabencana, bantuan pemerintah sejatinya menjadi simbol kehadiran negara bagi warga terdampak. Namun ketika distribusi dipertanyakan dan informasi tidak terbuka, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pengawasan Nasional Menguat
Seiring mencuatnya polemik ini, sejumlah elemen masyarakat sipil mulai mendorong agar proses penyaluran bantuan tersebut diawasi secara terbuka dan terdokumentasi. Mereka menilai, dalam skema transfer dana dari pusat ke daerah, transparansi menjadi fondasi utama untuk mencegah kesalahpahaman maupun potensi penyimpangan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Jika data pengadaan dan distribusi dapat dibuka secara rinci—mulai dari jumlah sapi, harga satuan, nama penyedia, hingga daftar penerima—maka polemik dapat segera mereda dengan sendirinya.
Sebaliknya, apabila klarifikasi terus tertunda, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi perhatian pengawasan di tingkat nasional.
Dalam konteks tata kelola dana bencana, publik menilai keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Pewarta:
Bukhari.MH.







____________________________________________
