Bima, (NTB), Tipikorinvestigasinews.id – Aksi pencurian gas elpiji sangat meresahkan warga. Hal ini yang terjadi di wilayah Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menanggapi hal itu,aparat kepolisian langsung gercep menangani persoalan itu. Jajaran Polsek Madapangga bergerak cepat dengan membekuk dua orang terduga pelaku pencurian gas elpiji milik warga.
Kedua pelaku, yakni pria D (16) dan IS (23). Mereka adalah warga Desa Dena yang diduga kuat menggasak gas elpiji ukuran 3 kg milik korban berinisial R (35) yang juga warga Desa Dena.
Kapolsek Madapangga, Ipda Mujahidin menerangkan awalnya personel mendapatkan Informasi terduga pelaku berinisial D telah diamankan oleh warga.
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan personel bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolsek Madapangga,” kata Ipda Mujahidin, Minggu (6/4/2025)
Dihadapan petugas Kata Kapolsek, D mengakui mengambil atau mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 Kg itu dilakukan bersama 2 orang rekannya yakni IS dan A yang juga Warga Desa Dena.
“Setelah itu kami kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS sementara terduga pelaku berinisial A masih di buru,” ujarnya.
Ipda Mujahidin menambahkan, hasil interogasi secara intensif, kedua pelaku mengakui sudah beberapa kali beraksi.
“Kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri 11 tabung gas. Kemudian telah di jual sebagian dan 5 tabung berhasil diamankan sementara sisanya masih dilakukan pengembangan dan satu orang terduga pelaku berinisial A masih terus di buru,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Jesicha)







____________________________________________