JAKARTA,http://Tipikirinvestigasinews.id–
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tubuh Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), kembali menuai perhatian publik.
Ketua KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa, memberikan ulasan dan kritik keras terkait berjalannya penanganan perkara ini yang dinilai lamban. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gabriel melalui sambungan WhatsApp kepada redaksi Tipikorinvestigasinews.id pada Senin (13/7/2026) petang di Weetebula.
Gabriel menyoroti aparat penegak hukum yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meski perkara tersebut telah bergulir hampir dua tahun sejak pertama kali dilaporkan.
Kritik Terhadap Transparansi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan pemerhati pendidikan di Sumba Barat Daya berinisial MMK terkait dugaan penyimpangan dana BOS melalui modus penggelembungan data Dapodik, yang diduga berdampak pada membengkaknya alokasi dana bantuan tersebut.
Lebih dari satu tahun sejak laporan diterima, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sempat meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, menurut Gabriel, pasca-peningkatan status tersebut, perkembangan penanganannya justru dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang berarti dan terkesan tertutup.
Padahal, dugaan praktik manipulasi data siswa ini disebut telah berlangsung cukup lama dengan taksiran kerugian negara yang signifikan.
“Kasus ini sudah dua tahun berjalan, tetapi publik belum melihat perkembangan yang signifikan. Penanganannya juga terkesan sangat tertutup,” kata Gabriel Goa dalam ulasan tertulisnya.
Dalam laporan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan merupakan pengurus inti Yayasan Tunas Timur, yakni Ketua Umum Yayasan Soleman Lende Dappa (SLD), Sekretaris Yayasan Debora Gamelia Arborea Lende (DGAL), serta pengurus yayasan Febby Berhitu (FB).
Gabriel menilai pola penanganan kasus yang cenderung “pasang-surut” menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, bahkan memicu dugaan adanya praktik mafia hukum yang memperlambat kepastian hukum. Ia juga meminta transparansi atas informasi pemeriksaan salah satu pengurus yayasan yang berstatus sebagai anggota DPRD NTT.
“Kalau memang sudah diperiksa, sampaikan kepada publik. Jangan ada kesan informasi ditutup-tutupi hanya karena jabatan seseorang. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Desak Transparansi Kejaksaan dan Supervisi KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun Gabriel dari beberapa kepala sekolah yang diperiksa sebagai saksi, seluruh dokumen bukti telah diserahkan. Bahkan, saksi sempat mendapat informasi dari pihak pidana khusus (pidsus) bahwa penetapan tersangka dijadwalkan paling lambat Mei, namun hingga pertengahan Juli ini belum ada realisasi.
Atas kondisi tersebut, Gabriel Goa meminta Kejati NTT maupun Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih perkara jika ditemukan indikasi kesengajaan dalam menghambat kasus ini.
“Kami meminta KPK RI segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Bahkan apabila ditemukan dugaan kuat bahwa perkara ini ‘dibatukan’ atau tidak ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, maka KPK harus mengambil alih penanganannya,” pungkas Gabriel Goa.
Ruang Konfirmasi dan Keberimbangan Berita
Sesuai dengan kaidah jurnalistik profesional dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status hukum kasus ini hingga kini masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan para terlapor bersalah. Dugaan penggelembungan data maupun penyimpangan dana BOS sepenuhnya merupakan materi penyelidikan yang harus dibuktikan secara hukum di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Tipikorinvestigasinews.id masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, serta pihak pengurus Yayasan Tunas Timur (SLD, DGAL, dan FB) guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi mengenai sorotan yang dilayangkan oleh KOMPAK INDONESIA. (TIM).
Reporter: Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
