Pontianak,tipikorinvestigasinews.id– Sabtu14 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Tim Kuasa Hukum yang mewakili saudara Andi Yanto korban praktik pembiayaan ilegal secara resmi meluncurkan protes keras dan tuntutan hukum terhadap PT Dipo Star Finance (DSF) Kota Pontianak.
Dugaan kejahatan korporasi berupa kontrak fiktif yang melibatkan PT Dipo Star Finance (DSF) di Pontianak.
Berdasarkan narasi tersebut, berikut adalah ringkasan langkah hukum dan poin krusial yang sedang ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum saudara Andi Yanto:
Inti Permasalahan
Pencatatan Utang Sepihak: Korban (Andi Yanto) ditagih atas pembiayaan yang tidak pernah ia ajukan atau tanda tangani.
Kegagalan KYC: Adanya indikasi kelalaian berat atau kesengajaan dalam proses verifikasi nasabah (Know Your Customer).
Dampak SLIK OJK: Nama baik finansial korban rusak akibat tercatat memiliki tunggakan/kredit macet dari kontrak “hantu” tersebut.
Delik Hukum yang Dibidik
Tim Kuasa Hukum menggunakan beberapa instrumen hukum untuk menekan PT DSF:
Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat/dokumen.
UU ITE: Jika terdapat manipulasi data elektronik dalam sistem pembiayaan.Pelanggaran Perlindungan Konsumen: Terkait kerugian materiil dan imateriil nasabah.
Tuntutan Utama (Deadline 3×24 Jam)
Pembatalan Kontrak: Menghapus beban utang fiktif secara hukum.
Pemulihan Skor Kredit: Pembersihan nama di SLIK OJK agar korban bisa kembali mengakses layanan keuangan.
Ganti Rugi: Kompensasi atas tekanan psikologis dan kerugian waktu.
Catatan Tambahan:
Kasus seperti ini sering kali menjadi pintu masuk bagi OJK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Jika terbukti ada keterlibatan sistemik (“kejahatan korporasi berjamaah”), sanksinya bisa berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha oleh OJK.
Hal ini didasari oleh temuan adanya penerbitan kontrak fiktif yang telah merugikan klien kami baik secara materiil maupun imateriil secara signifikan.
Kasus ini bermula dari munculnya tagihan dan pencatatan utang atas nama klien kami, padahal klien tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan, menandatangani perjanjian kredit, apalagi menerima unit kendaraan yang dimaksud dalam kontrak tersebut.
Sorotan Tajam & Poin Keberatan Utama:
1. Sistem Pengawasan Bobrok & Kelalaian Fatal: Kami menilai PT Dipo Star Finance telah gagal total dalam menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC). Bagaimana mungkin sebuah lembaga pembiayaan besar bisa meloloskan kontrak tanpa verifikasi fisik dan faktual yang sah? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya “pembiaran” terhadap praktik sindikat internal maupun eksternal.
2. Dugaan Kejahatan Korporasi Berjamaah: Kami menduga kuat adanya keterlibatan oknum internal PT Dipo Star Finance yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memalsukan data demi mengejar target pencairan (disbursement). Kami menantang manajemen DSF untuk membuka secara transparan siapa saja aktor di balik verifikasi kontrak-kontrak hantu ini.
3. Pelanggaran Hak Konsumen & UU ITE: Pencatatan kontrak fiktif ini telah mencoreng reputasi kredit klien kami di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK. Ini adalah pembunuhan karakter finansial. Kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke jalur pidana dengan delik pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan tindak pidana perbankan/pembiayaan.
4. Tuntutan Ganti Rugi dan Pembersihan Nama: Kami menuntut PT Dipo Star Finance untuk segera:
Membatalkan seluruh kontrak fiktif tersebut demi hukum.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban: “kepada Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id.”Kami tidak akan membiarkan” PT Dipo Star Finance bersembunyi di balik alasan ‘ulah oknum’.Sabtu 14 Maret 2026.Jam 14,25 WIB dini hari
Sebagai korporasi, DSF bertanggung jawab penuh atas setiap lembar kontrak yang terbit menggunakan atribut perusahaan mereka. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan skandal ini secara total, kami akan menempuh langkah hukum litigasi, termasuk melaporkan kasus ini secara masif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mabes Polri.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan bahwa masyarakat tidak lagi diam terhadap praktik-praktik predator finansial yang menggunakan data warga secara ilegal.
(Kapala Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id.Rabudin Muhammad).
(Rusliyadi, SH
Albertus Pinus, SH.,MH
Kristoporus Novyan Rio
Lawyer Muda Law Firm).







____________________________________________
