Temuan Awal Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Proyek di Desa Harapan

Barru, tipikorinvestigasinews.idSulawesi Selatan | Minggu, 2 November 2025.

Tim Awak Media Tipikor Investigasi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Desa Harapan, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, setelah menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat yang menunjukkan adanya dugaan ketidakteraturan dalam pengelolaan dana proyek.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Ketua Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD) menyampaikan bahwa terdapat komunikasi internal terkait penggunaan dana proyek dengan nominal yang cukup besar dan disebut-sebut melibatkan pihak desa. Namun, saat dikonfirmasi, Bendahara KKAD membantah telah memberikan pernyataan demikian dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut keterangan awal dari salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya, memang terdapat aktivitas penarikan dana proyek dari bank oleh pihak pelaksana. Saat dimintai penjelasan, Bendahara KKAD menyampaikan bahwa penarikan tersebut digunakan untuk keperluan operasional, seperti sewa alat berat dan pembelian material proyek, meskipun beberapa pembayaran disebut masih dalam proses penyelesaian.

Tim Awak Media Tipikor Investigasi juga meminta penjelasan terkait dokumen administrasi proyek, termasuk kuitansi dan bukti pengeluaran, namun Bendahara menjelaskan bahwa dokumen tersebut bersifat internal dan hanya dapat diperlihatkan dengan izin pihak berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, diketahui adanya pencairan dana proyek sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari rekening Kelompok Kerja (KKAD). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Semua temuan masih bersifat indikatif dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Sesuai dengan ketentuan program, pengelolaan dana proyek seharusnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Tim Pelaksana Resmi (KKAD), sedangkan pemerintah desa berperan sebagai fasilitator dan pengawas. Oleh karena itu, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dana, hal tersebut masih perlu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Atas dasar temuan awal ini, Tim Awak Media Tipikor Investigasi mendorong agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan pengelolaan dana proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih dalam tahap klarifikasi dan berhak memberikan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Rusman, C.EJ., C.BJ., C.In.
Kaperwil Sulsel | Tipikor Investigasi News-ID

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *