DUGAAN PRAKTIK MAFIA”BBM SUBSIDI SPBU NOMOR 64.785.09 JUAL KETAMBANG ILEGAL UNTUNG BESAR

Sanggau,tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 21 November 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Di SPBU Nomor 64.785.09 Jl. Lintas Malindo No.18, Tj. Merpati, Kec. Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 78553 menuai Sorotan Publik

PT Pertamina (Persero) melalui program Subsidi Tepat: Perusahaan ini menyediakan dan mengelola sistem registrasi dan penerbitan barcode (QR Code) untuk pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina.
BPH Migas: Sebagai badan pemerintah yang berada di bawah Kementerian ESDM, BPH Migas bertugas mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM bersubsidi. Program barcode yang dijalankan Pertamina merupakan bagian dari upaya BPH Migas untuk memastikan subsidi tepat sasaran.Dinilai tidak berjalan sesuai harapan masyarakat,

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Informasi data Investigas Korupsi dan Krimal, Khusus Republik Indonesia.Provinsi Kalimantan Barat Menegaskan:
Pro Justitia “demi hukum”untuk keadilan”
Investigasi Sederetan Kasus Viral Media Nusantara dan Nasional”Kasus tersebut dinilai Terlepas dari Pantauan Aparat Penegak Hukum yang Berpihak kepada Masyarakat Kecil

Rujukan:
Peraturan BPH migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus”Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 Tertanggal 28 Maret 2025

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.”Jelasnya”

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad
Sumber:Team Red Mata Lang.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *