PT Socfindo Kebun Lae Butar Buka Suara Pasca-Aksi GPK: Tegaskan Komitmen Sosial dan Klarifikasi Tuntutan Massa

Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id ~ PT Socfindo Kebun Lae Butar, melalui Manajernya, Erik Barus, secara tegas memberikan klarifikasi menyeluruh terkait aksi massa Gerakan Persada Karina (GPK) yang sempat digelar di kantor perusahaan. Dalam sesi penjelasan di ruang kerjanya pada Kamis (20/11) pukul 18.00 WIB, Erik Barus memaparkan posisi perusahaan, menyoroti sejarah panjang kehadirannya, serta membantah poin-poin tuntutan yang dilayangkan.

Jejak Panjang Komitmen dan Kontribusi Sosial

Erik Barus mengawali penjelasannya dengan menegaskan bahwa PT Socfindo Kebun Lae Butar telah mengukir sejarah panjang di tengah masyarakat sejak tahun 1938. Kehadiran perusahaan ini bukan sekadar entitas bisnis, melainkan pilar penting yang memberikan dampak positif, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan implementasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

“Kami telah lama berkontribusi, baik secara individu maupun kelompok. Beberapa waktu lalu, misalnya, kami menyalurkan bantuan alat semprot racun kepada 18 kelompok tani mitra untuk meningkatkan kualitas produksi tanaman mereka,” ungkap Erik. Ia menambahkan, kepedulian perusahaan juga meluas ke ranah sosial lainnya, mencakup bantuan untuk rumah ibadah, pendidikan, dan kaum dhuafa, yang menjadi barometer kepedulian sejati Socfindo kepada masyarakat sekitar.

Merespons Tuntutan: Klarifikasi Terperinci

Meskipun tidak mempermasalahkan aksi massa selama dilakukan sesuai aturan, Erik Barus secara transparan menguraikan jawaban perusahaan terhadap setiap tuntutan GPK:

1. Pengangkutan Hasil Produksi dan Kasus Kecelakaan: Erik menjelaskan bahwa proses pengangkutan hasil produksi yang ditumpuk di tepi jalan telah melalui prosedur yang disesuaikan. Terkait dugaan kecelakaan yang diakibatkan pemuatan sawit kebun, pihaknya telah menangani kasus tersebut. Mengenai janji mempekerjakan keluarga korban kecelakaan, usulan telah diajukan namun memerlukan proses persetujuan dari pimpinan tertinggi perusahaan.
2. Penumbangan Pohon Sawit di Ruas Jalan Tulaan-Silulusan (3,95 Km): Tuntutan ini dinilai tidak memiliki dasar kuat oleh pihak Socfindo. Menurut Erik, jarak tanam ke badan jalan sekitar 2 meter sudah dianggap memadai. Terlebih, jalan yang dulunya memiliki lebar 5 meter kini telah dilebarkan menjadi 8 meter. Erik menekankan, jalan tersebut pada esensinya adalah jalan kebun yang kemudian dibebaskan dan dijadikan akses umum (jalan kabupaten).
3. Pembukaan Akses Jalan Baru Khusus Perusahaan: Erik menilai tuntutan ini kurang bijaksana. Ia menjelaskan bahwa jalan umum yang ada saat ini justru merupakan hasil pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Lae Butar demi kepentingan akses masyarakat. “Pelepasan jalan selebar 8 meter dari HGU PT Socfindo adalah inisiatif perusahaan agar akses jalan masyarakat, khususnya untuk mengangkut hasil pertanian, menjadi lebih lancar. Mengapa harus membuka akses jalan baru?” tanyanya retoris.
4. Pelepasan Sebagian Lahan HGU untuk Fasilitas Olahraga dan TPU (Minimal 2 Ha per Desa): Erik mengakui bahwa tuntutan ini melibatkan proses administratif yang kompleks dan memakan waktu. Ia menginformasikan bahwa proses pengukuran oleh Panitia A dan Panitia B sudah selesai dan saat ini sudah sampai di tingkat Pusat.
5. Prioritas Tenaga Kerja Lokal: PT Socfindo Kebun Lae Butar mempekerjakan 90% masyarakat lokal. Perusahaan secara terbuka menginformasikan penerimaan karyawan setiap tahun, namun proses rekrutmen tetap mengikuti mekanisme standar seperti tes kemampuan dan kesehatan, serta disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Menyayangkan Aksi di Ruang Publik

Erik juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap metode penyampaian aspirasi. “Kami, pihak Socfindo, dibantu dan dimediasi oleh Polres Aceh Singkil, sudah bertemu langsung dengan koordinator aksi. Kami sudah menjelaskan dan menjawab semua tuntutan mereka secara jelas. Jadi, mengapa harus menggelar unjuk rasa di pasar umum yang dapat mengganggu ketertiban, lalu lintas masyarakat, serta berpotensi merusak iklim investasi di Kabupaten Aceh Singkil yang kita cintai ini?” pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai duduk perkara antara PT Socfindo Kebun Lae Butar dan Gerakan Persada Karina.{*}

[Khalikul Sakda]

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *