Emas Ilegal Melawi: “Benteng” Jompok di Jantung Kota, Uji Nyali Penegak Hukum

MELAWI, http://tipikorinvestigasinews.id–Sabtu 11 Juli 2026-Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, bukan lagi sekadar persoalan kerusakan lingkungan.

Kini, muncul fenomena yang lebih mencemaskan: dugaan adanya “hub” atau pusat transaksi emas ilegal yang beroperasi terang-terangan di bawah hidung otoritas setempat.

​Ironi “Jompok”: Ditangkap, Dilepas, Lalu Berulah Kembali

​Publik Melawi kini menagih transparansi aparat penegak hukum terkait sosok berinisial “J” atau yang akrab disapa Jompok.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Jompok sempat diamankan oleh kepolisian, namun tak lama kemudian dibebaskan dengan alasan yang dinilai publik tidak masuk akal.

​Apakah ada “orang kuat” yang memagari praktik ini?

Atau mungkinkah supremasi hukum sedang tumpul di hadapan modal?

Pertanyaan ini menjadi bola panas yang menuntut jawaban serius.

Kini, Jompok kembali beroperasi, bahkan terindikasi membangun persekongkolan dengan oknum wartawan dari media tertentu—salah satunya disinyalir terafiliasi dengan InfoKalbarNews.com—untuk membungkam kontrol sosial.

​Transaksi “Di Depan Mata”

​Investigasi tim kami menemukan fakta mencengangkan.

Sebuah lokasi di kawasan lapangan basket, tak jauh dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi, diduga kuat menjadi titik kumpul emas hasil pengerukan ilegal.

​Secara ekonomi, Jompok adalah “jantung” bagi ekosistem PETI di wilayah hulu.

Tanpa adanya penampung besar (pengepul) yang berani membeli hasil tambang ilegal, rantai ekonomi perusak alam ini seharusnya sudah lama lumpuh.

​Menakar Nyali Polda Kalbar: Hukum atau Formalitas?

​Arogansi yang ditunjukkan para aktor di balik layar PETI adalah tantangan terbuka bagi supremasi hukum.

Tokoh masyarakat setempat mendesak Polda Kalimantan Barat untuk tidak hanya menyasar pekerja lapangan (pion), tetapi harus berani menyentuh pemodal dan pengepul utama.

​Landasan Hukum yang Jelas:

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 sangat tegas mengatur:

​”Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

​Komitmen Integritas Redaksi

​Sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, kami telah berupaya melakukan verifikasi kepada pihak terkait.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons resmi.

​Kami menegaskan bahwa TipikorInvestigasiNews.id tidak akan berhenti melakukan pengawalan hingga aktivitas ilegal ini mendapat atensi serius dari Mabes Polri.

Kami tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi keseimbangan informasi.

​Informasi ini adalah bentuk dedikasi kami dalam menjaga keadilan bagi masyarakat Melawi.

Kami menanti langkah nyata, bukan sekadar janji, dari aparat penegak hukum.

​Laporan :  Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:
Rabudin Muhammad

​Catatan: Ilustrasi visual infografis menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *