TRBPN Mamasa Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Puluhan Masjid Segera Diberikan Kepastian Hukum

Mamasa, TipikorInvestigasiNews.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa melalui Panitia Pemeriksa Tanah A (PPTA) terus mempercepat program sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pemeriksaan tanah wakaf di Desa Salumokanan, Kecamatan Mambi.

Kegiatan tersebut melibatkan Panitia Pemeriksa Tanah A, Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, serta jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mambi. Pengukuran dan pemeriksaan dilakukan terhadap tanah wakaf yang digunakan sebagai rumah ibadah berupa masjid sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat hak atas tanah wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Ajeng Annisa Fausia, S.Tr, juga melakukan koordinasi bersama Kepala KUA Kecamatan Mambi terkait pendataan serta percepatan sertipikasi tanah wakaf rumah ibadah di wilayah Kecamatan Mambi.

Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan data dan mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan atas aset wakaf, sehingga seluruh tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat segera memperoleh sertipikat hak atas tanah.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 30 rumah ibadah berupa masjid di Kabupaten Mamasa yang hingga kini baru memiliki Akta Ikrar Wakaf, namun belum memiliki sertipikat tanah. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses pembaruan data yang dilakukan bersama Kementerian Agama Kabupaten Mamasa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa. Sertipikasi tanah wakaf dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah di masa mendatang.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah wakaf juga menjamin keberlangsungan fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan dari tanah wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi yang akan datang sesuai peruntukannya.

Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama, pemerintah desa, nazir, serta pengurus rumah ibadah guna mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Mamasa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, nazir, maupun pengurus masjid, musala, pondok pesantren, dan rumah ibadah lainnya yang tanah wakafnya belum bersertipikat agar segera melengkapi dokumen administrasi dan mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa.

Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf ini, pemerintah berharap seluruh aset wakaf di Kabupaten Mamasa memperoleh perlindungan hukum yang kuat, sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

#ATRBPNMamasa

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajuDanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

(Ansar).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *