WEETABULA, http://tipikorinvestigasinews.id– Guna mencari kepastian hukum atas dugaan kejahatan perbankan (fraud) yang menimpanya, Yosua Todo Nura Lele didampingi istrinya, Cristina Meus dan anaknya, Yosi, kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) pada Senin siang, 20 Juli 2026. Kedatangan nasabah Bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Waikabubak ini bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasusnya yang dinilai mandek pasca pemeriksaan terakhir.
Menanti Kepastian Hukum Pasca Pemeriksaan April
Kasus dugaan manipulasi data rekening dan rekayasa kredit yang diduga melibatkan oknum internal BRI berinisial T bersama kroninya ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 6 Desember 2022 lalu dengan nomor laporan LP-B/148/XII/2022/SPKT/RES.SBD/POLDA NTT. Terakhir, Yosua selaku pelapor telah memberikan keterangan mendalam dalam Berita Acara Wawancara (BAW) Klarifikasi di Unit Tipidter Polres SBD pada 8 April 2026. Namun, hampir empat bulan berlalu, penanganan perkara terkesan berjalan di tempat.
“Sejak kami diperiksa dan diambil keterangan pada 8 April lalu hingga hari ini, belum ada kejelasan ataupun perkembangan konkret yang kami terima dari pihak penyidik. Bahkan selama enam tahun berjalan, kami selaku nasabah dipaksa berada dalam ketidakpastian tanpa pernah tahu berapa sisa utang kami yang sebenarnya akibat sirkulasi transaksi sepihak dari sistem bank,” ungkap Yosua saat memberikan keterangan pers kepada media di Weetabula, Senin (20/07/2026) siang.
Kronologi Rekayasa Angka dan Kerugian Miliaran Rupiah
Berdasarkan dokumen investigasi, praktik maladministrasi terstruktur ini diduga bermula sejak Mei 2020 dengan modus manipulasi angka yang sangat rapi. Alur kerugian yang dialami nasabah dapat dipetakan sebagai berikut:
– Sirkulasi Dana Fiktif: Pada tanggal 26 Mei 2020, kewajiban kredit atas nama Yosua dinyatakan telah lunas. Namun, dalam hitungan menit dan detik, sistem bank mencatat adanya penarikan kilat sebesar Rp1,280 Miliar dan Rp320 juta yang dimasukkan kembali secara instan demi menciptakan kesan “utang ganda” nasabah.
– Penggelembungan (Mark-Up) Agunan: Pada kontrak kredit tanggal 27 Mei 2020, nilai pengikatan aset riil nasabah (tanah dan rumah) yang seharusnya Rp1,260 Miliar digelembungkan secara sepihak oleh bank menjadi Rp1,600 Miliar (terdapat selisih Rp80 juta yang diklaim sebagai biaya administrasi tanpa dasar hukum yang jelas).
– Pemotongan Saldo Sepihak: Tepat sehari setelah pelunasan, yakni pada 28 Mei 2020, pihak bank mendadak menyedot uang tabungan nasabah sebesar Rp65 juta dengan dalih biaya “bunga berjalan”.
– Jebakan Utang Abadi: Selama dua tahun (Mei 2020 hingga Juni 2022), Yosua rutin membayar cicilan sebesar Rp16,25 juta per bulan. Secara logis, akumulasi setoran tersebut seharusnya memotong pokok utang, namun sistem bank justru mencatat saldo pokok utangnya tetap utuh tidak berkurang sepeser pun di angka Rp1,280 Miliar.
Kapolres SBD Responsif, Janjikan Penerbitan SP2HP
Beruntung dalam kunjungan kali ini, pihak nasabah berhasil bertemu langsung dengan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si. Pertemuan tatap muka ini membuahkan respons positif dari pucuk pimpinan Polres SBD tersebut.
Mendengar keluhan nasabah, Kapolres AKBP Harianto Rantesalu langsung menginstruksikan jajaran penyidik yang menangani perkara, khususnya Kanit Penyidik Brigpol Alejandro, untuk segera memberikan kejelasan eksternal kepada pihak pelapor.
“Saat kami menghadap, Bapak Kapolres langsung menanyakan kendala kasus ini kepada Kanitnya, Pak Alejandro. Di hadapan Kapolres, pihak penyidik akhirnya menyanggupi dan berjanji akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam waktu dekat. Kami akan pegang janji dan komitmen institusi ini,” tegas Yosua optimis.
Catatan Redaksi: Urgensi Ketegasan dan Profesionalisme Polri
Publik kini menaruh perhatian penuh pada kredibilitas Polres Sumba Barat Daya dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan kerah putih (white-collar crime) di tubuh bank plat merah ini. Mengingat seluruh dokumen bukti transaksi penarikan ilegal, manipulasi mark-up agunan, hingga bukti setoran rutin telah diserahkan sepenuhnya oleh nasabah sejak April lalu, maka tidak ada lagi alasan teknis bagi penyidik untuk menunda-nunda proses hukum.
Transparansi, objektivitas, dan sikap profesional Polri yang presisi sangat diuji dalam perkara ini. Kecepatan penanganan perkara perbankan bukan sekadar pemenuhan hak bagi Yosua selaku korban yang dirugikan miliaran rupiah, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat luas dari praktik dugaan penipuan berkedok administrasi bank.
Penundaan gelar perkara yang berlarut-larut hanya akan memicu skeptisisme publik terhadap komitmen penegakan hukum di wilayah Sumba. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan bertindak tegas dan tegak lurus guna memastikan hukum memberikan kepastian serta keadilan yang nyata bagi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya untuk menjumpai pihak bank namun sampai saat ini belum berhasil berjumpa dengan para pihak. Redaksi juga menegaskan bahwa jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan angka maupun data dalam pemberitaan ini, pihak media menyiapkan ruang seluas-luasnya untuk proses koreksi, hak koreksi, dan hak jawab bagi oknum maupun manajemen Bank BRI Kanca Waikabubak demi keberimbangan informasi. (Tim Redaksi)
Pewarta : Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
