FORMAS Bantah Penghentian Kasus Kerja Sama Pemkab Aceh Singkil dan UGM, Ahmad Fadil: “Hukum Jangan Mandek Karena Satu Orang Meninggal”

Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id~Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan penyelidikan kasus dugaan mark-up kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) senilai Rp 3,25 miliar dari APBK tahun 2018, menuai protes keras dari Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS).

Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, angkat bicara menanggapi alasan penghentian kasus tersebut yang disebut karena salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah meninggal dunia. Menurutnya, dalih tersebut tidak berdasar dan mencederai prinsip keadilan.

“Hukum tidak boleh berhenti hanya karena satu orang yang terlibat sudah tiada. Proyek ini menggunakan uang rakyat, dan tanggung jawabnya tidak hanya pada satu pejabat. Ada struktur, ada tim pelaksana, ada pengguna anggaran. Semua harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Ahmad Fadil, Rabu (23/7/2025).

Ia menyebut penghentian perkara ini sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum di daerah, sekaligus sinyal lemahnya keberpihakan lembaga penegak hukum terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

FORMAS mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Menurut Ahmad Fadil, dasar hukum untuk pengambilalihan sangat jelas, yakni mengacu pada:

Pasal 20 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi wewenang kepada Kejati untuk melakukan pengawasan dan intervensi terhadap perkara jika diperlukan demi kepentingan hukum.

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku korupsi.”

Ahmad Fadil juga menyoroti belum ditindaklanjutinya hasil audit Inspektorat Aceh Singkil, yang disebut menemukan indikasi penyimpangan serius dalam kerja sama tersebut. Hingga kini, hasil audit itu belum diserahkan kepada Kejari, atau bahkan terkesan disembunyikan dari proses hukum.

“Kami menolak cara-cara manipulatif dalam penegakan hukum. Jika kasus bisa dihentikan hanya karena satu orang meninggal, maka jangan salahkan rakyat bila mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Ini bukan hanya konyol, tapi juga berbahaya. Ini preseden buruk untuk keadilan di Aceh Singkil,” tegasnya.

Lebih jauh, FORMAS memastikan akan mengirimkan surat resmi ke Kejati Aceh dan siap membawa kasus ini ke tingkat nasional jika Kejari Aceh Singkil tetap bersikukuh untuk tidak melanjutkan penyelidikan. Mereka juga akan membuka posko laporan publik untuk menampung berbagai informasi dan kesaksian dari masyarakat terkait proyek tersebut.

“Kami ingin keadilan berjalan tanpa kompromi. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aceh Singkil bukan tempat bagi impunitas,” pungkas Ahmad Fadil., {syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *