GWI Kalbar Klarifikasi Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Sudah Sesuai Aturan

Pontianak, tipikorinvestigasinews.id – Selasa, 25 November 2025 – Provinsi Kalimantan Barat .

Pengurus GWI Kalimantan Barat (GWI Kalbar) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penunjukan Dewan Pembina yang diberitakan sejumlah media, termasuk Radar Metro. Ketua GWI Kalbar menegaskan bahwa proses penunjukan Dewan Pembina telah dilakukan sesuai aturan organisasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Ketua GWI Kalbar, Alfian, menjelaskan bahwa saudara AR, yang diberitakan oleh oknum media secara tidak profesional, merupakan pihak yang dirugikan. Menurut Alfian, oknum media yang pertama kali merilis berita serta meminta rekan-rekannya untuk mengunggah ulang rilis dan foto gedung instansi pemerintah terkait tuduhan jual beli pekerjaan Dewan dan proyek pokok pikiran (pokir), telah bertindak tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Alfian dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai tidak tepat dan tidak melalui proses verifikasi memadai.

Penunjukan Dewan Pembina Sesuai Mekanisme Organisasi

Ketua GWI Kalbar menjelaskan bahwa seseorang dapat ditunjuk sebagai Dewan Pembina apabila diminta langsung oleh ketua organisasi dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya. Jabatan tersebut merupakan amanah internal organisasi sehingga keputusan ketua, disertai persetujuan individu yang ditunjuk, sudah sah menurut aturan organisasi.

Terkait polemik yang berkembang di sejumlah media, Ketua GWI Kalbar menilai bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya disebabkan oleh kesalahpahaman informasi.

Media dan Organisasi Profesi Merupakan Entitas Berbeda

Alfian menegaskan bahwa media dan organisasi profesi adalah dua entitas yang berbeda. Karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media dilindungi Undang-Undang Pers selama memenuhi prinsip jurnalistik, tidak mengandung fitnah, dan tidak bertujuan mencemarkan nama baik.

Organisasi yang menaungi media memiliki kewajiban memberikan pembinaan serta peneguran bila terdapat pelanggaran kode etik oleh anggotanya. Namun setiap tindakan organisasi harus mengacu pada mekanisme yang sah, termasuk menunggu hasil penilaian atau kajian dari Dewan Pers jika terkait dugaan pelanggaran etik.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap Utama

Ketua GWI Kalbar mengingatkan bahwa karya jurnalistik tidak boleh melakukan penghakiman melalui pemberitaan (trial by press), menyebut nama secara langsung tanpa verifikasi, atau memuat informasi yang berpotensi merugikan pihak terlapor. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pedoman utama dalam penyusunan berita.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian SK atau Kartu Anggota kepada seorang Dewan Pembina tidak menjadikan yang bersangkutan “kebal hukum” atau tidak boleh diberitakan. Siapa pun dapat diberitakan selama pemberitaan tersebut memenuhi kaidah jurnalistik secara benar, berimbang, dan tidak melanggar etik.

Menjaga Profesionalisme dan Harmonisasi Pers

Dengan adanya klarifikasi ini, GWI Kalbar berharap polemik pemberitaan dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan pers. Organisasi menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalis, mematuhi ketentuan hukum, dan mempertahankan hubungan yang baik dengan seluruh pihak, termasuk media yang merupakan pilar demokrasi.

Motivasi, Pembinaan, dan Penegakan Etika

Pembinaan dalam organisasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas kerja, kepuasan, dan komitmen terhadap tujuan organisasi. Penegakan disiplin dan etika diarahkan untuk membentuk sikap mental, perilaku profesional, serta tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan berdaya guna. Semua itu menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi dan organisasi pers yang profesional dan melayani masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Tipikor Investigasi News.id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.

Redaksi Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Ketua GWI Kalbar (Alfian)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *