TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Kuasa Hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Hotbin Simaremare, menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu atas insiden pembongkaran paksa hingga pencurian aset yang terjadi di kantor koperasi wilayah Sipoholon, Rabu (08/04/2026).
Tindakan sekelompok orang yang diduga didalangi oknum tertentu dan didukung kehadiran aparat yang tidak bertanggung jawab ini dinilai sebagai kejahatan terang-terangan yang harus diselesaikan meja hijau.
Melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, kliennya Erni Mesalina Hutauruk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian disertai pengrusakan sesuai Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami menuntut proses hukum yang adil. Ini bukan sekadar masalah perselisihan biasa, ini adalah tindak pidana murni berupa pencurian dan pengrusakan yang dilakukan secara terang-terangan, bahkan diduga kuat didukung oleh oknum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Hotbin Simaremare dengan nada tegas.
Hotbin Simaremare membeberkan fakta-fakta mencurigakan yang terjadi di lokasi, yang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan:
1. Masuk Tanpa Izin, Pintu Dibobol Paksa
Padahal kunci kantor berada penuh di tangan kliennya, namun kelompok pelaku sudah berada di dalam. Pintu kaca yang sebelumnya hanya retak kecil, kini hancur lebur dibongkar paksa bahkan dipukul menggunakan palu di depan mata.
2. Melarang Cek CCTV, Padahal Alat Sudah Hilang
Oknum yang hadir bersikap arogan melarang pemilik sah masuk untuk mengecek kondisi ruangan. Padahal dari luar sudah terlihat jelas bahwa Receiver CCTV senilai Rp 3.524.500 telah hilang dicuri. Tindakan ini sangat diduga sebagai upaya menutupi jejak rekaman kejahatan.
3. Pasang Police Line Tanpa Dasar Hukum
Sangat aneh dan tidak berdasar, oknum tersebut memerintahkan pemasangan garis polisi (police line) padahal saat itu belum ada laporan resmi yang dibuat. Ini diduga kuat hanya akal-akalan untuk menguasai lokasi dan menutupi bukti pencurian.
4. Tidak Mengakui Ketua yang Sah
Sikap tidak profesional juga terlihat ketika oknum tersebut menolak mengakui kedudukan Erni Mesalina Hutauruk sebagai Ketua Koperasi yang sah, padahal telah diperkenalkan berulang kali.
Selain melaporkan unsur pidana pencurian dan perusakan, Hotbin memastikan pihaknya juga telah melaporkan oknum polisi berinisial JS ke Divisi Propam Polres Tapanuli Utara.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, dan sikap arogan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Nama-nama pelaku dan keterangan lengkap sudah termuat jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami harap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, netral, dan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapa pun pelakunya harus diproses hukum,” pungkas Hotbin Simaremare.
Ketika hal ini dikonfirmasi awak media melalui kasi Humas polres Tapanuli Utara Aiptu W. Barimbing belum mendapat jawaban
Krista Pardede
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________