TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Ratusan pengusaha lokal yang berasal dari Taput dan Toba, tergabung dalam Aliansi Supplier Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (PKMPTSBP), menggelar aksi damai dihalaman kantor Bupati Tapanuli Utara pada Rabu 15 April 2026. Mereka menuntut kejelasan atas macetnya pembayaran dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Dapur SPPG yang mandek sejak Februari lalu.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Tulus Nababan ini disambut langsung oleh Wakil Bupati Dr. Denni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, didampingi Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Sekda Henry Sitompul, M.Si, Kepala Satpol PP Mutiha Simaremare, S.T, serta perwakilan Pimpinan Bank Mandiri Tarutung, Indra Sibuea.
Suasana semakin memanas saat Tulus Nababan melontarkan kritik tajam yang menyasar langsung ke inti permasalahan. Ia mempertanyakan dasar hukum pencairan dana yang terganjal hingga berbulan-bulan.
“Apa dasar hukum Kepala Cabang Bank Mandiri tidak mencairkan uang supplier? Kami meminta pemerintah hadir, karena kami adalah masyarakat Taput. Mulai Februari sampai sekarang uang kami tidak cair karena dihalang-halangi Erikson Sianipar,” ujar Tulus dengan nada tinggi.
Lebih jauh, Tulus menyoroti ironi yang terjadi. Erikson Sianipar, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Bisukma, Ketua DPC Partai Gerindra, serta Ketua HKTI Tapanuli Utara, dinilai tidak mencerminkan semangat pemerintahan saat ini.
“Padahal Program MBG ini adalah marwah dan program mulia Presiden Prabowo Subianto. Kok kadernya sendiri yang berulah? Seharusnya kader mengimplementasikan program Presiden, malah menyulitkan rakyat. Uang sudah cair ke koperasi, tapi mengapa tidak sampai ke tangan supplier?” tegasnya
Dalam orasinya yang mengejutkan, Tulus membongkar dugaan pencairan dana yang dinilai tidak adil.
“Kepada Kepala Bank Mandiri, sebaiknya Bapak turun saja dari jabatan! Kenapa semalam Erikson Sianipar bisa Bapak cairkan uang sebesar 700 Juta Rupiah, padahal sampai sekarang hak ratusan supplier belum dibayarkan sepeser pun? Uang itu kemana dan dipakai untuk apa?” serunya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi, Hotbin Simaremare, SH, membenarkan adanya kebuntuan ini. Ia menyatakan bahwa tertundanya pencairan berdampak pada dugaan penggelapan dan gagal bayar kepada supplier.
“Para supplier sudah memohonkan agar pembayaran ditransfer ke rekening masing-masing, namun pihak Bank Mandiri Tarutung menolak mencairkan dana koperasi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Koperasi, Erni Mesalina Hutauruk, yang mengkritik keras sikap perbankan dan meminta Pemerintah segera melakukan audit agar persoalan menjadi transparan.
Massa menggarisbawahi empat tuntutan pokok yang harus segera ditindaklanjuti:
1. INTERVENSI NEGARA: Mendesak Bupati, Kapolres, dan DPRD tidak jadi penonton, tapi turun tangan aktif mencairkan kebuntuan.
2. AUDIT INDEPENDEN: Menuntut audit forensik dan terbuka oleh auditor bersertifikasi untuk melacak alur dana.
3. EVALUASI PERBANKAN: Minta Dirut Bank Mandiri mencopot Kepala Cabang Tarutung yang dinilai tebang pilih dan tidak profesional.
4. STERILISASI INTERVENSI: Larang Bank Mandiri mengindahkan permintaan Erikson Sianipar yang menghambat hak supplier
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Denni Parlindungan mengambil langkah cepat. Ia mengajak 10 orang perwakilan massa berdialog di ruang Mini Kantor Bupati dan mencapai kesepakatan penting:
✅ PERTEMUAN TATAP MUKA: Pemerintah berkomitmen mempertemukan langsung para supplier dengan Erikson Sianipar (Mantan Ketua Dewan Pengawas) pada Kamis (16/04/2026). Dalam pertemuan ini, semua pertanyaan, termasuk soal uang 700 Juta tersebut, harus dijawab secara terbuka agar masalah menjadi “terang benderang”.
✅ STATUS QUO / DANA DIBEKUKAN: Sebagai langkah darurat, disepakati bersama pihak Bank Mandiri bahwa SEMENTARA WAKTU TIDAK BOLEH ADA TRANSFER SEPESERPUN keluar dari rekening koperasi. Kebijakan ini berlaku mutlak sebelum dan sesudah mediasi demi menjaga aset agar tidak semakin menyusut.
Kini, seluruh mata publik tertuju pada pertemuan esok hari. Apakah komitmen keadilan akan terwujud, ataukah hak para supplier tetap terkunci dalam labirin kepentingan?
Krista Pardede







____________________________________________
