TipikorInvestigasi.News.id|Keterlambatan dalam membayar cicilan kredit motor masih menjadi persoalan yang kerap dialami masyarakat. Selain menambah beban keuangan, telat bayar juga dapat berdampak serius terhadap riwayat kredit konsumen. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan atau leasing wajib menetapkan denda keterlambatan secara transparan dan tidak memberatkan.
Dalam praktiknya, besaran denda keterlambatan cicilan motor biasanya berkisar antara 0,1 persen hingga 0,5 persen per hari dari jumlah cicilan yang tertunggak. Namun, angka tersebut bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan, selama tetap sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.
Rumus Perhitungan Denda
Secara umum, perhitungan denda keterlambatan dapat menggunakan rumus
sederhana, yakni:
Denda = Cicilan tertunggak × persentase denda × jumlah hari keterlambatan
Sebagai contoh, jika cicilan motor sebesar Rp1.000.000 per bulan dengan denda 0,2 persen per hari, dan keterlambatan terjadi selama 10 hari, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp20.000. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp1.020.000.
Risiko Telat Bayar Cicilan
Keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada denda yang terus bertambah, tetapi juga berpotensi memengaruhi reputasi kredit nasabah. Data keterlambatan dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
Selain itu, pihak leasing juga dapat melakukan penagihan langsung hingga mengambil langkah penarikan kendaraan apabila tunggakan tidak segera diselesaikan. Dalam beberapa kasus, debitur juga dikenakan biaya tambahan seperti biaya penagihan dan administrasi.
Imbauan untuk Konsumen
Masyarakat diimbau untuk selalu membayar cicilan tepat waktu guna menghindari denda dan risiko lainnya. Jika mengalami kesulitan keuangan, konsumen disarankan segera berkomunikasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi pembayaran.
Dengan memahami aturan dan konsekuensi keterlambatan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola kewajiban kreditnya serta menjaga kondisi keuangan tetap sehat.
Kaperwil-Jabar; Nilam





____________________________________________
