Tanjung Jabung Barat, Jambi. Minggu 19 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Kasus sengketa ganti rugi atas kebakaran yang menghanguskan Basecamp Afdeling 3 milik PT Rudy Agung Agra Laksana (PT RAAL) pada 2017 kembali menjadi sorotan publik.
Munculnya dugaan adanya fakta baru memicu pertanyaan terkait penanganan kasus yang hingga kini dinilai belum tuntas.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada tahun 2017 tersebut menghanguskan basecamp beserta harta benda milik sejumlah karyawan. Hingga kini, para korban dikabarkan masih mempertanyakan penyelesaian hak mereka, terutama terkait ganti rugi atas kerugian material yang dialami.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kebakaran terjadi pihak manajemen perusahaan diduga tidak melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Akibatnya, penyebab pasti kebakaran tidak pernah teridentifikasi secara resmi melalui proses penyelidikan yang berwenang.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan di kalangan korban bahwa tidak dilibatkannya kepolisian dalam investigasi bertujuan menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan ganti rugi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Humas PT RAAL, M. Agung, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 16.31 WIB.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan alasan manajemen tidak melibatkan kepolisian dalam penyelidikan kebakaran serta sikap perusahaan terhadap tuntutan ganti rugi para korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT RAAL belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut. Sikap tersebut membuat persoalan penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak kebakaran pada 2017 kembali menjadi perhatian publik.
Pewarta: Budi Tampubolon







____________________________________________
