Landau Badai’ Silat Hulu’ Kapuas Hulu’ Kalimantan Barat, tipikorinvestigasinews.id-Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Desa Landau Badai, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Senin 1 Desember 2025
Warga menyoroti adanya indikasi transaksi jual beli lahan fasilitas umum (fasum) yang semestinya berstatus hibah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan tower mini telekomunikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum perangkat desa diduga menggunakan anggaran desa untuk membeli lahan yang tidak semestinya diperjualbelikan karena merupakan tanah hibah untuk kepentingan publik.
Praktik tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan penggunaan dana desa sebagaimana diatur pemerintah.
Seorang warga Landau Badai mengungkapkan kekhawatirannya.
> “Dana desa itu seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan sesuai arahan bupati atau pusat. Kalau dipakai untuk jual beli lahan hibah, jelas menyalahi aturan dan bisa merugikan desa secara luas,” ujarnya.
Warga lainnya menilai dugaan penyimpangan tersebut dapat menghambat program pembangunan desa.
> “Akibat salah kelola, bisa-bisa program pembangunan di desa tidak berjalan karena anggarannya digunakan untuk jual beli lahan fasum,” tambah seorang sumber.
Dasar Hukum Terkait Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa
Sejumlah regulasi yang berpotensi terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dana desa wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 26 ayat (4) menegaskan kepala desa dilarang melakukan tindakan merugikan kepentingan umum dan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengatur bahwa penggunaan anggaran wajib sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan di luar prioritas tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.
Penggunaan dana desa di luar ketentuan, apabila menimbulkan kerugian negara, dapat masuk dalam kategori ini.
4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan bahwa setiap pengeluaran wajib didasarkan dokumen sah dan sesuai APBDes.
Pembelian aset yang bukan prioritas atau tanpa dasar jelas dapat dianggap maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Desakan Warga untuk Pemeriksaan
Masyarakat Landau Badai meminta inspektorat, camat, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa dugaan tersebut.
Penggunaan dana desa untuk pembelian lahan fasum yang berstatus hibah dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Landau Badai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan dana desa untuk pembelian lahan tersebut.
Pewarta: Adi ztc







____________________________________________
