Lamongan, tipikorinvestigasnews.id id.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan hubungan saudara kandung namun beda bapak satu Ibu. Ia adalah pria berinisial FAK (32), asal Dusun Kedung Gabus, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, diringkus petugas pada Selasa (8/4/2025).
Dalam menjalankan bisnis haramnya, FAK tidak seorang diri, melainkan dibantu oleh saudara perempuannya berinisial FF (21), warga Dusun Tlemang, Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Dari penangkapan kedua tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 2,04 gram.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan FAK dilakukan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka berhasil kami gerebek di dalam kamar kosnya beserta barang buktinya,” ungkap Ipda M. Hamzaid pada Kamis (10/4/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ngimbang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan FAK yang saat itu berada di kos kosan berada di Dusun Tanjung Kulon Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,04 yang disimpan di dalam. Selain itu juga diamankan barang bukti dua unit handphone warna biru muda dan putih warna
Berdasarkan hasil interogasi terhadap FAK, petugas kemudian berhasil mengamankan FF yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Modus operandi tersangka FAK dan FF adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali,” terang Ipda M. Hamzaid.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Suli)







____________________________________________