Kapolres Aceh Singkil Keluarkan Himbauan: Bakar Hutan dan Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!

Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Menanggapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, SIK., MH., mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga ekosistem hutan yang merupakan warisan vital bagi generasi mendatang.

Dalam pernyataannya, Kapolres menekankan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda materiil hingga Rp 5 miliar.

Panduan Pencegahan Karhutla bagi Masyarakat:

Guna meminimalisir risiko, Kapolres menginstruksikan lima poin utama yang harus dipatuhi masyarakat:
1. Dilarang Membuang Puntung Rokok: Jangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area lahan yang kering.
2. Stop Pembukaan Lahan dengan Api: Hindari metode membakar (slash and burn) dalam membuka atau membersihkan lahan perkebunan.
3. Waspada Lahan Terbuka: Dilarang melakukan aktivitas pembakaran sampah atau material apa pun di lahan terbuka yang kering.
4. Jangan Tinggalkan Api: Pastikan tidak ada sisa api yang menyala saat meninggalkan kawasan hutan atau lahan.
5. Lapor Segera: Segera informasikan kepada petugas jika melihat titik api (hotspot) sekecil apa pun.

Landasan Hukum yang Kuat

Tindakan tegas kepolisian ini didasari oleh tiga payung hukum utama, yaitu:
UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Hutan kita adalah warisan untuk anak cucu. Mari kita jaga bersama dengan kesadaran penuh. Jangan sampai tindakan ceroboh merusak masa depan kita dan berujung pada jeratan hukum,” tegas AKBP Joko Triyono.

Masyarakat diminta aktif berperan serta. Jika menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center 110.
atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Mari kita jaga Aceh Singkil tetap hijau dan bebas asap!.{*}

Reporter Aceh Singkil : Khalikul Sakda.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *