Kasus Hak-Hak Pekerja PT. Starindo Prima yang Belum Selesai 13 Tahun, Gubernur Sumatera Utara Diminta Bertindak

Medan, tipikorinvestigasinews.id – Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima, yang terdiri dari 5 (lima) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mengajukan permohonan audensi dengan Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution, terkait kasus hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima yang belum selesai selama 13 (tiga belas) tahun.

Kasus ini telah diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 03 November 2025, namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang efektif. “Kami menilai bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, sebagai penerima mandat dalam menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima, belum menunjukkan kinerja yang memuaskan dan cenderung membiarkan kasus ini tidak memiliki arah penyelesaian,” kata Herman Saragih, Ketua Umum DPW PPMI Sumut kepada media Selasa 7/1/2026 di Warkop Delima Jl.Sakti Lubis Medan.

Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima berharap Gubernur Sumatera Utara dapat berkenan menyediakan waktu dan tempat untuk menerima permohonan audensi mereka, serta memberikan petunjuk dan arahan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap Bapak Gubernur dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menanti,” tambah Parulian Sinaga, Ketua Umum KBI.

Aliansi 5 SP/SB Peduli Buruh PT. Starindo Prima terdiri dari:

  1. Ketua Umum DPW. PPMI Sumut, Mhd.Herman W Saragih,SH
  2. Ketua Umum KBI, Parulian Sinaga,SH
  3. Sekretaris Jenderal SARBUKSI, Natal Sidabutar,SH
  4. Ketua SBSU Sumut, M. Amrul Sinaga,SH
  5. Ketua PD. F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Sumut, Muhammad Sahrum

Mereka berharap tidak ada lagi kasus pelanggaran hak-hak normatif yang dialami buruh sampai bertahun-tahun lamanya tidak selesai-selesai, seperti yang selalu diucapkan oleh Ibu Yulianis Siregar, Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumut, bahwa “Jangan Ada Kasus Buruh yang sampai berulang tahun terjadi di Sumatera Utara, Harus Diselesaikan dengan baik”.

Herman W Saragih SH, Parulian Sinaga SH, Natal Sidabutar SH, dan M. Amrul Sinaga SH berharap agar kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh di PT. Starindo Prima yang sudah 13 (tiga belas) tahun belum selesai secepatnya diselesaikan, mengingat kasus di PT Starindo Prima satu-satunya kasus di Sumatera Utara, Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, 13 tahun tidak terselesaikan, jangan sampai terjadi lagi di mana pun.

Pewarta: Herman Saragih

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *