Batam 07/01/2026
Tipikorinvestigasinews.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama seluruh jajaran pemasyarakatan se-Indonesia dalam rangka pembahasan langkah strategis menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan secara menyeluruh.
Mashudi juga mengingatkan seluruh jajaran agar fokus dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka menyukseskan penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menegaskan bahwa setiap petugas pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno menyampaikan pemaparan mengenai eksistensi Rumah Tahanan Negara dalam konteks pemberlakuan KUHAP terbaru. Ia menyoroti peran strategis Rutan sebagai garda terdepan dalam pelayanan tahanan sekaligus sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana nasional.
Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hesusetiokartiko menegaskan kepada seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan, untuk kembali memahami secara mendalam tugas dan peran yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai dasar pengambilan keputusan dalam sistem pemidanaan.
Menutup kegiatan, Ceno menginstruksikan agar jajaran Bapas segera mempersiapkan operasional serta kebutuhan Pos Bapas yang telah ditetapkan, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Melalui kegiatan pengarahan ini, Rutan Kelas IIA Batam diharapkan mampu memahami serta mengimplementasikan seluruh materi yang disampaikan secara optimal sebagai bagian dari kesiapan menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional terbaru.
*Wartawan Erwin
* Sumber humas rutan Batam







____________________________________________