KEJAKSAAN SULTENG MENERIMA KUNJUNGAN DARI KEMENTRIAN DALAM RANGKA MENJALIN SILATURAHMI DI SULTENG. PALU-

PALU-Tipikorinvestigasinews.id-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H beserta Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang baru, sebagai bagian dari upaya menjalin silaturahmi serta membangun sinergi dan koordinasi antara kedua institusi penegak hukum, berlangsung di Ruang Kerja Kajati Sulteng, Lt.3.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi serta berterimakasih atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan, selanjutnya kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis, termasuk penguatan kerja sama terkait tugas fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga. Termasuk salah satu topik yang menjadi perhatian adalah implikasi regulasi terbaru yang mengatur pengalihan kewenangan antara Kementrian hukum dan Institusi Kejaksaan. Silaturahmi ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kanwil Kementrian Hukum Sulteng, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.(Nofli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *