Pontianak, tipikorinvestigasinews.id, 7 Agustus 2025′ Pihak keluarga menyampaikan keberatan atas penetapan dan penahanan AG yang dilakukan Oleh Polda Kalbar pada Sabtu malam, 1 Agustus 2025.
Mereka menegaskan bahwa AG tidak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan, dan menyebut proses penangkapan sarat kejanggalan serta tidak sesuai prosedur hukum.
Saat diwawancarai wartawan Tipikor investigasi news id. pada 2 Agustus 2025.pukul 15.07 Wib
Di Ceritakan Kronologi Awal: Salah Sangka karena Kemiripan Nama
Kasus ini bermula dari laporan seorang nenek berinisial SA pada 18 September 2024, Di polresta Pontianak/Polda Kalbar.beberapa waktu yang lalu,
Dalam laporan tersebut, SA membawa cucunya untuk melaporkan dugaan pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur.
Menurut pihak keluarga, awalnya SA menduga bahwa pelaku yang dimaksud cucunya adalah Asa, anak dari AG.
Dugaan ini muncul karena kemiripan nama antara Asa dan nama yang disebut oleh korban, yakni “CA”.
Keluarga AG menyatakan masih dapat memahami kesalahan awal tersebut, mengingat SA bertindak berdasarkan informasi dari cucunya.
Namun, saat dikonfirmasi ulang, korban dengan tegas menyebut bahwa pelaku adalah “Bang CA”, bukan “Bang Asa”. Dari sinilah, menurut keluarga, kesalahpahaman bermula.
Saat dijadikan AG terduga Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Keluarga menyoroti kejanggalan dalam proses penetapan AG sebagai tersangka.
“Ini menunjukkan adanya prosedur yang dilompati. Penetapan tersangka seharusnya didahului oleh pemeriksaan dan pemanggilan resmi,”
Meski surat penangkapan ditunjukkan, pihak keluarga menilai tidak ada bukti kuat yang mendasari penetapan AG sebagai tersangka, Ujar anggota keluarga AG
Mereka juga mempertanyakan mengapa AG ditangkap secara terpisah, sementara individu lain yang sejak awal disebut dalam laporan—yakni DFA alias CA
Dan Perubahan Keterangan Korban
awalnya menyebut dan menunjuk langsung sosok berinisial CA sebagai pelaku.tidak langsung diproses bersamaan.
Keluarga AG mengklaim memiliki rekaman vidio yang memperlihatkan pernyataan tersebut,Namun,dalam perkembangan penyelidikan.
Korban mengubah keterangannya dan menyebut AG sebagai pelaku,perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari pihak Keluarga AG
“padahal dari awal yang disebut adalah CA? Selain itu, keterangan para saksi juga tidak mengarah ke AG,” tegas,keluarga AG
“Ungkap salah satu keluarga AG.inisial BB Saya selaku keluarga AG sangat berharap kepada pihak-pihak terkait untuk bertindak adil, termasuk mempertimbangkan pembebasan tanpa syarat.,” ujar BB dan DK
Reporter: Rabudin muhammad
Sumber: BB dan DK







____________________________________________
