Sulteng-kabupaten Poso,
tipikorInvestigasinews.Id –Sekelompok warga masyarakat yang masih terus melakukan protes terhadap keberadaan Badan Bank Tanah di lahan agraria bekas PT hafarm di dataran lembah napu, diduga para oknum, akan terus berusaha menghalangi penyelesaian hak pengelolaan lahan (HPL) program pemerintah Reforma agraria seluas 1550 hektare kepada masyarakat dari badan bank tanah poso oknum kelompok ini, merasa memiilki puluhan hektare bahkan ratusan hektare secara ilegal, tanpa ada kewajiban pajak kepada negara, kata warga yang namanya tidak mau di publis oleh media, minggu (23/11/2025)
Katanya lagi, diduga para kelompok pembeli, saling mendukung bersama oknum kelompok penjual lahan, akibat semakin sempitnya pergerakan untuk transaksi jual beli lahan, yang selama puluhan tahun menjadi pendapatan ekonomi keluarga.
Hasil investigasi media ini, dari masyarakat yang lahan-lahannya masuk HPL berkisar dua sampai lima hektare tinggal menunggu diatur oleh badan bank Tanah melalui program reforma agararia, dan pihak oknum kelompok yang lahannya berhektar-hektar selalu melakukan penolakan pada dasarnya, kuat dugaan takut dikenakan pajak, dan kelompok yang menjual lahan HPL, merasa ketakutan kepada pembeli untuk dimintai pengembalian uang.
Arsyad







____________________________________________