Sintang, tipikorinvestigasinews.id-Minggu 15 maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kontrak 22 Desember 2025:Nilai Kontrak 33 Miliaran Rupiah,Sumber Dana APBN,Di duga Bermasalah aduan masyarakat diterima Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id pada Januari 2026,dan selanjutnya dilakukan investigasi tepatnya 23/1/26.Jum”at sekitar jam 11:43 WIB
Sebuah proyek renovasi jalan sepanjang 3,3 km di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, senilai Rp33 miliar dari APBN diduga bermasalah karena biaya per kilometer yang mencapai Rp10 miliar dianggap tidak wajar. Investigasi oleh Tipikor Investigasi News dan Corongkasus menemukan indikasi potensi kerugian negara, di mana pihak pelaksana, PT. Mutiara Ghina Khatulistiwa, telah dimintai klarifikasi.
Proyek yang menelan dana yang dibayarkan oleh pajak Masyarakat diduga kuat Mejadi modus operandi dengan nilai 33 milliar dengan ruas poros dalam lingkup jalan desa sepanjang 3.3Km di Desa Pauh penghubung Desa Paribang baru Kabupaten Sintang,di Soroti tajam,
Saat Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News didampingi Oleh Mitra Editor media Corongkasus melakukan investigasi dan Konfirmasi kePihak PT.Mutiara Ghina Khatulistiwa,tim disambut baik oleh Owner sekaligus pihak yang mengaku sebagai pelaksana Proyek tersebut,dalam keterangan yang di himpun warta Humas”long AS”selaku juru kunci pelaksana mejelaskan beberapa progress mencakup meterial dan asal usul bahan baku untuk pekerjaan jalan tersebut,
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menambahkan: dengan anggaran sebesar Rp 33 milliar yang di alokasikan”Sebuah”proyek renovasi jalan sepanjang 3,3 km di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, senilai Rp33 miliar dari APBN diduga bermasalah dan dinilai tidak wajar. Investigasi menyoroti biaya per kilometer yang mencapai Rp10 miliar, yang dianggap sebagai modus operandi potensi kerugian negara.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan atau/laporan masyarakat,dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Kepala Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id:Rabudin muhammad
Sumber: Editor media Corongkasus Club,DM







____________________________________________
