MANDAILING NATAL – SUMATERA UTARA, tipikorinvestigasinews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah dan kantor Direktur Utama PT. Dalihan Natolu Grup ‘M. Akhirun Efendi Pilliang’ yang berada di jalan mawar dan jalan teratai Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada, Jum’at (04/07/25) pagi hingga siang hari.
Penggeledahan oleh KPK ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan pada kasus dugaan suap proyek-proyek strategis Infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan ‘AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Samapta ‘AKP Irwan, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya bersama personel hanya bertugas untuk membantu pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung, dan menyebutkan bahwa operasi tersebut berjalan aman dan lancar tanpa mengalami hambatan.
“Kami hanya membantu dalam hal pengamanan saja, semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada masalah, usai penggeledahan selesai petugas langsung meninggalkan lokasi”, sebutnya.
Terkait penggeledahan tersebut, hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resminya, namun tampak beberapa koper berwarna hitam, coklat, dan biru beserta satu buah tas ransel diduga berisi dokumen penting milik PT. Dalihan Natolu Grup (DNG) serta perangkat elektronik penting lainnya disita oleh petugas lalu kemudian bergegas meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, lima orang termasuk diantaranya ayah dan anak telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut), dan kelima tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Kamis 26/06/25 malam lalu atas dugaan upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp 231,8 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ‘Asep Guntur Rahayu’ menyebutkan diantara lima orang tersangka terdapat dua dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku kepala dinas memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp 157,8 miliar.
“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.
Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
Penerimaan uang itu karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.
Asep menyebut barang bukti yang disita dalam OTT KPK adalah uang senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek jalan.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi didapatkan kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak hari ini.(MJ).







____________________________________________
