KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Dan Gratifikasi Proyek Jalur Kereta,

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

tipikorinvestigasinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mengelar konferensi Pers Pada Kamis Malam (28/11/2024) di gedung Merah Putih, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJP) Kementerian Perhubungan,

Tiga orang tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah.
“Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh H, EP, dan BP terkait dugaan tindak pidana korupsi,
yaitu menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta,

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang,
Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan, salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro.
Para tersangka diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 800 juta dari nilai kontrak yang disahkan.

Budi Prasetyo selaku Ketua Pojka diduga menerima uang Rp 100 juta, Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp 80 juta, dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp 80 juta. terkait dengan paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro 2024,

Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta fee yang sudah diterima Pokja,
” ujar Asep. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Elang 08)

.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *