Kuat Dugaan Dana Bumdes Desa Manjalling 2024 Di Salah Gunakan ?, Oknum IS disebut Tidak Punya Usaha, Uang 20 Juta untuk Keperluan Lain

TIPIKOR Investigasi News.id


Gowa,tipikorinvestigasinews.id Awak media tipikorinveatigasi. News masih fokus pada permasalahan Dana Bumdes Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Dana 40 juta itu dicairkan oleh Bendahara Dana Desa kepada dua orang masing- masing oknum IC 20 juta dan ada orang luar dari desa Manjalling sebanyak 20 juta.

Oknum IC yang juga tidak lain adalah aparat Desa Manjalling sebagai Kasi Kesra disebut tidak menggunakan uang tersebut sebagai usaha sebagaimana maksud dan tujuan uang tersebut di anggarkan oleh pemerintah pusat.

Kuat dugaan uang tersebut telah di salah gunakan, dari kejadian ini tentunya menimbulkan riak-riak di tengah masyarakat bagaimana bisa seorang aparat desa yang semestinya tahu akan tujuan atau maksud dari penggunaan uang tersebut, namun Dia. Sendiri sebagai aparat malah menyalah gunakan dana bumdes??

Begitu juga dengan adanya masyarakat luar dari desa Manjalling yang dapat bagian dana Bumdes, suatu hal yang membuat masyarakat kesal dan kecewa.

Sampai hari ini bendahara desa maupun oknum IS Yang menjabat sebagai Kasi Kesra tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media

Syarif Lawa)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *